Simpan Sabu 2,99 Gram,Polres Pematangsiantar Tangkap KN Dirumahnya

- Reporter

Senin, 16 Juni 2025 - 01:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com ||   Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap KN alias D (38) menyimpan narkotika jenis sabu bruto 2,99 gram dirumahnya yang terletak di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 13 Juni 2025 malam sekira pukul 21.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 13 Juni 2025 malam sekira pukul 21.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka KN alias D dirumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Kemduain ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 2,99 gram dan 6 buah plastik kosong dibalut tisu dari dalam saklar listrik, uang Rp250.000, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik di atas meja, 1 buah handphone merek vivo warna hitam dari atas meja makan  serta 1 HP infinix dari atas lemari kamar.

Diinterogasi tersangka KN alias D mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki inisial R. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut belum ditemukan dan nomor HP nya tidak aktif. Lalu tersangka KN alias D beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka KN alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diroses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut dan Pelantikan DPW BKPRMI Sumut Masa Bakti 2026–2031
Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru