Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Curat di SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –            Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjaedi di Aula SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku itu diringkus pada hari Selasa (3/6/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB masing masing berinisial RRJS  alias R (18) dan DSM alias D (21) keduanya warga Jl. Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada hari Jumat (6/6/2025) siang menjelaskan, kejadian pencurian itu baru diketahui pelapor Jarismen Paulinus Hutahuruk (57) selaku Kepala sekolah SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan pada hari Jumat (16/5/2025) dengan menanyakan kepada saksi saksi yakni Security dan Tukang tukang kebersihan tersebut, “dimana kursi-kursi kita yang di aula, apakah di ruangan kelas?.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pelapor dan saksi-saksi mengecek ke setiap ruangan kelas, namun kursi tersebut tidak ditemukan. Lalu pelapor dan saksi-saksi mengecek (membuka) rekaman CCTV sekolah, kemudian dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian kursi plastik dari aula sekolah sebanyak 173 buah.

Akibat kejaedian itu SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan mengalami kerugian sebesar Rp25.950.000 dan pada hari Minggu (18/5/2025) pelapor membuat Laporan Pengaduan di Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Mei 2025.

READ  Pastikan Arus Lalulintas Lancar,Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli Roda 4 dan Gatur Lalin 

Seteleh dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (3/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH dan tim mendapat informasi keberadan pelaku RRJS alias R di Jalan  Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kemudian sore harinya sekira pukul 18.00 Wib pelaku RRJS alias R berhasil diringkus di Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku RRJS alias R mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya berinisial DSM alias D, R (22) dan A (19) pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB dengna cara memanjat tembok samping sekolah untuk masuk ke dalam kompleks sekolah. Setelah berhasil masuk ke dalam kompleks sekolah mereka menuju ruangan aula sekolah dan mengambil kursi plastik warna Hijau sebanyak 173 buah dari aula kemudian mengangkatnya ke samping tembok sekolahdan membawa kabur kursi curian tersebut ke arah Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Mendengar pengakuan itu Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH dan tim melakukan pengembangan untuk mencari ketiga pelaku lainnya dan malam harinya sekira pukul 21.00 Wib meringkus pelaku DSM alias D juga di jalan Tangki tersebut. Namun dua pelaku lagi inisial R dan A sudah melarikan diri karena mengetahui temannya ditangkap. Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 buah kursi plastik warna Hijau. Lalu kedua pelaku beserta barnag bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.

“Kedua pelaku, RRJS alias R dan DSM alias D sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana sedangkan dua pelaku lagi masih pencarian,” Pungkas AKP Restuadi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada Puluhan Siswa Siswi SMA YPK 
Pastikan Distribusi MBG di SPPG YKB Aman,Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food 
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Ngopi Bareng Jalin Komunikasi Dengan Komunitas Majelis Taklim 
Polseķ Sianțar Barat Cek Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110 
Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai
98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai
Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada Puluhan Siswa Siswi SMA YPK 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Pastikan Distribusi MBG di SPPG YKB Aman,Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Ngopi Bareng Jalin Komunikasi Dengan Komunitas Majelis Taklim 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Polseķ Sianțar Barat Cek Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110 

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai

Berita Terbaru