Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –         Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap BS alias M (38) pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka BS alias M dirumahnya, Jalan Singosari Gg. Sumber Sari tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas samping eiger di atas asbes kamar tidurnya di dalam nya terdapat 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, dan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok yg terbuat dari sedotan. Lalu di temukan juga dari kantung kanan belakangnya uang hasil penjualan Shabu sebanyak Rp.200.000.

Diinterogasi tersangka BS alias M  mengaku sabu total berat bruto 2,20 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial H. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan dari laki laki berinisial H belum ditemukan sehingga tersangka Molong beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka BS alias M sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sebagaiman Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny./Humas P Siantar

READ  Pastikan Kedisiplinan Anggota Tatap Baik, Sie Propam Polres Pematangsiantar Opsgaktibplin

(S.A.R Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal
Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 
Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 
Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 
Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Mahkota 
Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Ke XII Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 

Berita Terbaru