Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Personil piket Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana Pencurian di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar respon cepat tindaklanjuti laporan Call Center (CC) 110, pada Sabtu 3 Oktober 2026 pagi sekira pukul 08.41 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH mengatakan bahwa awalnya masyarakat inisial A melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 (Bebas Pulsa) melaporkan adanya seorang pria diamankan warga karena diduga melakukan pencurian di Jalan Perwira tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Sinatar Timur dan respon cepat ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. Setiba di TKP, personil Polsek Siantar Timur menemui Pelapor A untuk memintai keterangannya.
Kemudian personil piket Polsek Siantar Timur mengamankan pria diduga pelaku pencurian tersebut dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Timur untuk proses lebih lanjut.
Pelapor A menyampaikan terimakasih kepada Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Timur yang sudah cepat tanggap laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian Call Center 110,” Pungkas IPTU Chandra.
(S.A.R.Siahaan)
















Komentar