Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Tindaklanjuti laporan di Call Center (CC) 110, Polres Pematangsianțar melalui personil piket Polseķ Sianțar Martoba respon cepat melakukan pengecekan TKP dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, ada Selasa 30 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.40 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D mengatakan awalnya dugaan Curat dilaporkan Bapak DP melalui Layanan Kepolisian di CC 110. Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polseķ Sianțar Martoba dan respon cepat dilakukan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket Polseķ Sianțar Martoba lakukan interogasi awal terhadap Pelapor yang menyampaikan pelapor baru saja pulang jalan jalan dan setibanya di rumahnya menemukan pintu rumahnya sudah rusak.
Setelah melakukan olah TKP, personil piket membawa pelapor untuk membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Siantar Martoba.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi

















