Miliki 3 Paket Sabu,Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya 

- Reporter

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan JBS (28) memiliki 3 paket narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 30 Mei 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adany pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 30 Mei 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB Sar Narkoba bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka JBS sedang duduk di dalam rumah nya.

 

Kemudian didampingi warga setempat, Tim gabungan tersebut melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (bong), mancis warna biru, 1 buah kaca pirex, 2 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 plastik klip berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,13 gram dari selipan celana dalam bagian belakang sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi warna hijau milik tersangka JBS.

 

Selain itu, tim gabungan juga menemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp. 276.000,00 serta 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 unit alat pres listrik warna biru dan 1 buah kotak warna putih berisikan kaca pirex.

 

Saat diinterogasi JBS mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki inisial T. Namun laki laki insiail T tersebut tidak bisa dihubungi sehingga tersangka JBS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“JBS sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

PLT Kepsek SMAN 5 Binjai Bantah Tudingan Minta Dana ke DLH: “Itu Hoaks dan Fitnah”
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 06
Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian Timbangan Duduk di Jalan Mufakat
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung 
Polsek Siantar Timur Mediasi Permasalahan Pelemparan Rumah Warganya
Ungkap Peredaran Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan AM Didepan Rumah
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Jemur Jagung
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 perlu di Evaluasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:59

PLT Kepsek SMAN 5 Binjai Bantah Tudingan Minta Dana ke DLH: “Itu Hoaks dan Fitnah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:28

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 06

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:24

Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian Timbangan Duduk di Jalan Mufakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung 

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:21

Polsek Siantar Timur Mediasi Permasalahan Pelemparan Rumah Warganya

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Jemur Jagung

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:27

Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 perlu di Evaluasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:16

Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

Berita Terbaru