Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba

- Reporter

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Binjai  –   Polsek Binjai Kota Polres Binjai menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja inisial *DS (43) & MPS (42)* di TKP jalan Kartika Eka Paksi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Selasa (26/5/26) pukul 04.00 wib.

Penangkapan terhadap DS (43) & MPS (42) berawal dari Informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, untuk menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan Kanit Reskrimnya AKP M. Firdaus untuk melakukan penyelidikan.

 

Sesuai keterangan dari masyarakat di TKP, tepatnya di jalan Kartika Eka Paksi unit Reskrim Polsek Binjai kota berhasil mengamankan *DS (43)* dengan barang bukti :

 

” 1 (satu) buah plastii asoi warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) lembar kertas paper warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi. Ketika petugas menanyakan dari mana pelaku medapatkannya, dijawab dari seorang laki-laki inisial MPS (42) di jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat., terang pelaku

 

” Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya, jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat, Selasa pukul 06.30 wib pagi hari. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa :

 

” 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 (satu) buah plastik asoi warna putih.,

 

Saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya, ucap Kapolsek Binjai kota

 

Dan untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana., tegas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.

 

Kapolres Binjai, juga menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, ucap AKBP Mirzal.

(Jhoni.Ricardo)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara
Camat Dolok Batu Nanggar Resmikan Jembatan Beton Garuda di Nagori Dolok Ilir I
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi
Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir
Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:15

Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:50

Camat Dolok Batu Nanggar Resmikan Jembatan Beton Garuda di Nagori Dolok Ilir I

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:32

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:29

Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81

Berita Terbaru