Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis 

- Reporter

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangiantar berhasil mengagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu dI Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib.

 

Terusan Pelaku tersebut inisial FA alias I (41) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo. Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib, Personil Polres Pematangsiantar berhasil menangkap terduga FA alias I didalam salah satu rumah.

 

Kemudian Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti di kamar mandi dan dari tangan kanannya berupa 1 Lembar tisu didalamnya kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,25 gram, dari atas mesin cuci ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis sabu dari dalam casing handphone (HP) merk Infinix warna biru dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari pipet serta dan 3 bungkus plastik klip.

 

“Diduga Pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika tahun 2021. Sampai saat ini Fa alias I sudah dilakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban
Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik
Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai  
Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai
Gerbang Digembok, Wartawan Dilarang Masuk: Ada Apa di SMP Negeri 1 Gunung Maligas?
Kapolres Simalungun Hadiri Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral demi Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Gerak Cepat Polsek Tanjung Pura Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan
Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:03

Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:06

Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15

Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai  

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:12

Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:37

Gerbang Digembok, Wartawan Dilarang Masuk: Ada Apa di SMP Negeri 1 Gunung Maligas?

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:38

Gerak Cepat Polsek Tanjung Pura Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29

Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis 

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27

Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang

Berita Terbaru