Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pemilik 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematngsiantar, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.

 

Tersangka itu inisial RDS (34) warga Kompleks Perusda Ringrood Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balipapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengamankan tersangka RDS dipinggir Jalan Pematang tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 unit handphone (HP) merk samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya dan dari atas tanah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik yang sebelumnya dibuangnya dengan tangan kirinya.

 

Selanjutnya tersangka RDS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Dari tersangka RDS ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram. Sampai saat ini tersanka RDS sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Objek Wisata Sungai Lobang dalam Kondisi Meninggal Dunia

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara 
Kasus Mengendap,Ratusan Buruh PTPN IV Regional I Desak copot Kapolres Labuhanbatu
Pengerasan Struktur Jalan di Tanjung Kasau, Warga Apresiasi Pembangunan
Kapolres Pematangsiantar Sambangi Danrem 022/PT, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Pematangsiantar Sambangi Kejari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kapolres Pematangsiantar Perkuat Sinergitas dengan DPRD
Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Simalungun Gelar Binrohtal Rutin bagi Personel Muslim dan Kristen
Bupati Simalungun Terima Kunjungan Kerja Kapolres: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 03:51 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara 

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

Kasus Mengendap,Ratusan Buruh PTPN IV Regional I Desak copot Kapolres Labuhanbatu

Kamis, 24 September 2026 - 23:01 WIB

Pengerasan Struktur Jalan di Tanjung Kasau, Warga Apresiasi Pembangunan

Kamis, 24 September 2026 - 14:34 WIB

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Danrem 022/PT, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 24 September 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Kejari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terbaru