Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 2.18 Gram di Jalan Adam Malik

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,18 gram dipinggir Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 27 Februari 2026 malam sekira pukul 20.00 WIB.

 

Satu orang ditangkap inisial MACL (48) warga Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika dipinggir Jalan Adam Malik.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 27 Februari 2026 malam sekira pukul 20.00 WIB Personil Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tersangka MACL sedang duduk diatas sepedamotor Suzuki Shogun warna hitam BK 6675 TAS dipinggir Jalan Adam Malik sesuai informasi masyarakat tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tissu didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,18 gram dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna hitam dari kantong sebelah kirinya.

 

Diinterogasi, tersangka MACL mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial A yang beralamatkan di jalan Purba Ujung Kota Pematangsiantar. Lalu tersangka MACL beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka MACL sudah ditahan untuk diproses mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Selisih Paham di Warung Tuak Berakhir Dipolsek Marihat dengan Problem Solving

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Tindak Lanjut Tol Simpang Panei–Parapat: Bupati Simalungun Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan
Tak Banyak Bicara, Kapolsek Silou Kahean Angkat Peralatan dan Ikut Benahi Jalan Rusak
Kapolres Pematangsiantar Anjangsana Personel yang Sakit
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Silaturahmi Wali Kota dengan Tokoh Lintas Agama
Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Guna Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan
Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara 
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 00:39 WIB

Rakor Tindak Lanjut Tol Simpang Panei–Parapat: Bupati Simalungun Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 25 September 2026 - 15:14 WIB

Aksi Cepat Jatanras Polres Simalungun, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Usai Buron 3 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 13:42 WIB

Tak Banyak Bicara, Kapolsek Silou Kahean Angkat Peralatan dan Ikut Benahi Jalan Rusak

Jumat, 25 September 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Pematangsiantar Anjangsana Personel yang Sakit

Jumat, 25 September 2026 - 10:37 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Silaturahmi Wali Kota dengan Tokoh Lintas Agama

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Pematangsiantar Anjangsana Personel yang Sakit

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:39 WIB