Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari 

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,01 gram dipinggir Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu 11 Februari 2026 malam sekira pukul 19.30 WIB.

 

kedua orang laki laki yang ditangkap berinisial GL (30) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan KS (29) warga Jalan Pdt. Wismar saragih Gang Mesjid Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

 

Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 11 Februari 2026 malam sekira pukul 19.30 WIB Personil Satnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki laki inisial GL dan KS dipinggir Jalan Singosari sesuai informasi dari masyarakat tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tisu berisikan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,01 gram dari atas tanah yg sebelumnya di jatuhkan tangan kiri KS, 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru muda dari kantong depan sebelah kiri GL dan uang sebesar 280.000 dari kantong belakang belakang sebelah kanan GL.

 

Saat diinterogasi KS mengaku sabu itu didapatkannya dari GL Kemudian GL mengakui pengakuan KS tersebut dan sabu tersebut didapatkannya dari seorang laki laki inisial A di Bandar Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu GL dan KS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“GL adalah merupakan residivis kasus Narkotika. Hingga saat ini GL dan KS sudah ditahan guna diproses dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Binaan
PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Atas Bergantinya Nama BALAI Harungguan
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Patroli Malam di Jalur Pematang Siantar-Parapat Antisipasi Balap Liar dan Begal
Sentuhan Tangan Terampil WBP: Hadirkan Meja Komputer dan Sofa Fungsional
Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.
Tindakan Tegas Sat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba Dukung Program Presiden Prabowo, Empat Pelaku Diringkus dalam Operasi Dini Hari
Polres Simalungun Gencarkan Patroli Presisi, Dukung Program Presiden Prabowo Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Mencurigakan,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:40

Antisipasi Guantibmas Selama Bulan Ramadhan 1447 H,Polres Pematangsiantar Patroli Lokasi Penjualan Takjil

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:37

Pastikan Sholat Teraweh di Masjid Aman,Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli diWilkumnya 

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:31

Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Perkelahian di Jalan Simbolon Dengan mediasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:59

Polsek Siantar Timur Respon cepat Selesaikan Masalah Warganya di Gang Udang Dengan Mediasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:52

Polsek Siantar Marihat Gencarkan Patroli Asmara Subuh Antisipasi Guantibmas

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:49

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Kantor Kelurahan Bantan

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:47

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Serahkan Bantuan Bibit Jagung kepada Warga Binaan

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:50

Dengan Problem Solving Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Selisih Paham 

Berita Terbaru