Mantan bendahara SMK N 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan Dijatuhi Vonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang

- Reporter

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Deli Serdang –   Adrison dinilai terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang , Senin (16/2/2026).

 

Selain itu, Andrison juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider 50 hari jika denda tersebut tidak sanggup dibayar. Kemudian, Andrison juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 juta. UP tersebut telah dibayarkannya ke negara.

 

Hakim menilai perbuatan Andrison bertentangan dengan Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

 

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus,” kata hakim.

 

Lalu hal meringankan, Andrison sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman dan telah mengganti kerugian keuangan negara.

 

Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Andrison dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atas putusan atau banding.

 

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Andrison satu tahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp71 juta dan telah dibayarkan.

(Parlin Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Hadiri Wisuda Santri Ponpes Modern Al-Kautsar, Bupati Simalungun Dorong Lahirnya Generasi Masa Depan Cerdas Secara Intelektual
Patroli Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Delapan Sepedamotor Knalpot Brong
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Respon Cepat Tanggap Bencana Banjir di Simarimbun 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambangi Warganya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada Warga Ziarah Paskah
Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan
Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan
Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura, Warga Apresiasi Respon Cepat Polisi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:57

Hadiri Wisuda Santri Ponpes Modern Al-Kautsar, Bupati Simalungun Dorong Lahirnya Generasi Masa Depan Cerdas Secara Intelektual

Minggu, 5 April 2026 - 08:10

Patroli Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Delapan Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 5 April 2026 - 08:08

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Respon Cepat Tanggap Bencana Banjir di Simarimbun 

Minggu, 5 April 2026 - 08:06

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambangi Warganya 

Minggu, 5 April 2026 - 08:01

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada Warga Ziarah Paskah

Minggu, 5 April 2026 - 04:28

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:51

Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura, Warga Apresiasi Respon Cepat Polisi

Sabtu, 4 April 2026 - 12:34

Sigap dan Humanis, Sat Reskrim Polres Simalungun Kawal Dini Hari Antar Terlapor Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan

Berita Terbaru