Mantan bendahara SMK N 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan Dijatuhi Vonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang

- Reporter

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Deli Serdang –   Adrison dinilai terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang , Senin (16/2/2026).

 

Selain itu, Andrison juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider 50 hari jika denda tersebut tidak sanggup dibayar. Kemudian, Andrison juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 juta. UP tersebut telah dibayarkannya ke negara.

 

Hakim menilai perbuatan Andrison bertentangan dengan Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

 

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus,” kata hakim.

 

Lalu hal meringankan, Andrison sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman dan telah mengganti kerugian keuangan negara.

 

Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Andrison dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atas putusan atau banding.

 

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Andrison satu tahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp71 juta dan telah dibayarkan.

(Parlin Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru