Mantan bendahara SMK N 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan Dijatuhi Vonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang

- Reporter

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Deli Serdang –   Adrison dinilai terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang , Senin (16/2/2026).

 

Selain itu, Andrison juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider 50 hari jika denda tersebut tidak sanggup dibayar. Kemudian, Andrison juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 juta. UP tersebut telah dibayarkannya ke negara.

 

Hakim menilai perbuatan Andrison bertentangan dengan Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

 

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus,” kata hakim.

 

Lalu hal meringankan, Andrison sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman dan telah mengganti kerugian keuangan negara.

 

Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Andrison dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atas putusan atau banding.

 

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Andrison satu tahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp71 juta dan telah dibayarkan.

(Parlin Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Korps Adhyaksa Kembali Diguncang Skandal Internal
Polsek Tamalate Pantau Ibadah Imlek, Jamin Keamanan hingga Pertunjukan Barongsai
Luncurkan Nama Pengajian Sahabat Qur’ani, Ketua TP PKK Simalungun Harapkan Tidak Hanya Sekedar Membaca, Tapi Memahami dan Mengamalkannya
Pokja PUAD Kabupaten Simalungun Adakan Kegiatan Parenting Education: Wujudkan Generasi Yang Unggul dan Berkarakter
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
Team Semi Media Melakukan kunjungan Kerja Dan Silaturahmi Ke Kabupaten Samosir Dan Kabupaten Dairi
H.Romario Simangunsong S.IP.M.IP Adakan Catur Gembira Menyambut Bulan Suci Ramadhon
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Hadirkan Edukasi dan Kepedulian di Jalan Raya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:14

Pastikan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Aman Kondusif,Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pengamanan

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:44

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Amankan Ibadah Perayaan Tahun Baru Imlek 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:43

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Cek TKP Laporan Dugaan Perampasan Sepedamotor di Jalan Sentosa Bawah

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:41

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek Laporan masyarakat

Senin, 16 Februari 2026 - 11:10

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Blong,Polres Pematangsiantar Gelar KRYD 

Senin, 16 Februari 2026 - 11:08

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar BLP Ciptakan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Aman

Senin, 16 Februari 2026 - 11:05

Polsek Siantar Barat Cek TKP Satu Unit Mobil Carry Terbakar di Jalan Sudirman 

Senin, 16 Februari 2026 - 11:03

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan kepada Pengendara Sepedamotor Knalpot Brong

Berita Terbaru

MEDAN

Korps Adhyaksa Kembali Diguncang Skandal Internal

Selasa, 17 Feb 2026 - 15:22