Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Simpang 4 Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu 11 Februari 2026 siang sekira pukul 11.15 Wib.

 

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa kejadian itu berawal pihak pertama inisial EMN (26) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan pihak kedua inisial JPS (40) warga Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara sama sama berada di Simpang 4 Jalan Bali tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat itu pihak kedua menawarkan dagangan tissue nya kepada pengemudi mobil tetapi pengemudi mobil tersebut tidak membeli dagangan nya. Setelah itu Pihak Pertama menawarkan dagangannya yang juga tissue kepada pengemudi mobil tersebut dan pengemudi mobil tersebut membeli seharga Rp. 15.000.

 

Hal tersebut membuat Pihak Kedua murka dan merasa tersaingi kemudian langsung mengejar Pihak Pertama serta melakukan Pemukulan yang mengakibatkan Luka gores di leher kiri Pihak Pertama. Tidak terima kejadian itu pihak pertama melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara.

 

Lalu personil piket SPKT Polsek Siantar Utara langsung merespon dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai. Pihak pertama juga tidak melakukan Penuntutan Hukum kepada pihak kedua.

 

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian materai sehingga dugaan penganiayan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona.

READ  Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal 2025

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar
Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga
Polsek Siantar Barat Amankan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim
Polantas Karib Sambangi Dunia Anak, 70 Siswa biMBA AIUEO Belajar Tertib Lalu Lintas di Satlantas Pematangsiantar
Bhabinkamtibmas Nagapitu Polsek Siantar Martoba Hadir di Tengah Warga, Kawal Turnamen Futsal Kiam Cup ARBAS
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 
Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung 
Kapolsek Siantar Timur Koordinasi Dengan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Balap Liar
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar

Minggu, 27 September 2026 - 12:48 WIB

Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 12:46 WIB

Polsek Siantar Barat Amankan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 27 September 2026 - 12:43 WIB

Polantas Karib Sambangi Dunia Anak, 70 Siswa biMBA AIUEO Belajar Tertib Lalu Lintas di Satlantas Pematangsiantar

Minggu, 27 September 2026 - 12:42 WIB

Bhabinkamtibmas Nagapitu Polsek Siantar Martoba Hadir di Tengah Warga, Kawal Turnamen Futsal Kiam Cup ARBAS

Berita Terbaru