Polsek Siantar Utara Berhasil Amankan Pelaku Curat di Gereja

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial MCK (32) warga Dusun I Simpang Kopi Desa Manik Rambung Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat (16/1/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wib.

 

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi pada hari Sabtu (17/1/2026) sore menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Gereja St. Joseph, Jalan Kain Batik No. 03 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (9/1/2026) pukul 06.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awalnya pada hari Jumat (9/1/2026) pukul 06.00 Wib pelapor KP (61) menerima telepon dari saksi  Suster TFL yang memberitahukan Gereja St. Joseph kemalingan. Mendengar itu Pelapor langsung mendatangi Gereja St. Joseph yang terletak di Jalan Kain Batik No. 03 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara  tersebut kemudian menemui saksi Suses TFL dan Suster TFL menunjukan ruangan Sakristi yang sudah dalam keadaan berantakan.

 

Lalu keduanya mendata barang barang yang hilang berupa Sibori 2 buah, Wiruk 2 buah, Lonceng 2 buah, Kanderal 4 buah, Hisop 1 buah, keyboard merek Yamaha PSR 950 1 buah dan Lavabo 2 buah. Kemudian Pelapor bersama saksi Suster TFL dan VS (49) mencari sekeliling gereja.

 

Saat itu ditemukan keyboard yang sudah dibungkus karung di dekat pintu samping gereja. Selanjutnya pelapor pulang kerumahnya. Sekira pukul 08.00 Wib pelapor mendapat informasi dari grup whatsapp (WA) gereja bahwa barang barang hilang dari ruangan Sakristi tersebut telah ditemukan saksi VS di dalam parit diluar gereja sebelah kanan terbungkus karung plastik.

 

Atas kejadian tersebut korban atau dalam hal ini pihak Gereja Katolik merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 24.600.000 sehingga diwakili Pelapor KP membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/ B / 4 / I / 2026 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA.

READ  Polres Pematangsiantar Laksanakan Razia THM Hotel and Bar Studio 21 dan Tidak Temukan Narkoba

 

Pada hari Jumat (16/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB RT Kelurahan Bane Pak Roy saat keluar dari rumahnya melihat seorang laki laki akan beraksi melakukan pencurian didalam Gereja St. Joseph tersebut Pak Roy gerak cepat mendaangi gereja dekat rumahnya tersebut dan menangkap laki laki berinisial MCK tersebut.

 

Diinterogasi pelaku MCK mengakui perbuatannya akan mencuri di gereja tersebut sehingga Pak Roy menghubungi Babinsa untuk membantu membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara. Tidak berapa lama Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama personil piket mendatangi gereja tersebut dan mengamankan pelaku MCK ke Mako Polsek Siantar Utara.

 

Kemudian Kanit Reskrim menginterogasi pelaku MCK yang mengaku melakukan pencurian di Gereja St. Joseph tersebut pada hari Jumat (16/1/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wib dengan temannya inisial B (DPO) kemudian berhasil mencuri barang barang berupa Sibori 2 buah, Wiruk 2 buah, lonceng 2 buah, Kanderal 4 buah, Hisop 1, keyboard merek yamaha PSR 950 1 buah dan Lavabo 2 buah.

 

“Pelaku MCK datang kembali ke Gereja St. Joseph tersebut hendak mengambil barang barang hasil curian pada hari Jumat (9/1/2026) pukul 06.00 Wib kemarin yang disembunyikan di Parit disamping Gereja, namun keburu ditangkap,” Jelasnya.

 

“Hingga saat ini pelaku MCK dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan sekaligus diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana Jo Pasal 476 KUHPidana,” Pungkas AKP Jahrona.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 
Tampung Aspirasi Polseķ Siantar Barat Kumpul Bersama Masyarakat di Jalan Jawa
Polsek Siantar Selatan Hadiri Pemberian Bantuan Pangan Untuk Balita Stunting di UPTD Puskesmas Aek Nauli
Polsek Siantar Timur Dampingi penjualan jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar 
Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Martoba Amankan Sepedamotor Tanpa Pemilik di Simpang Jalan Melati
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Simalungun: Bangun Generasi yang Patriotik, Gigih dan Berempati
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan DIKMABA IF TNI AD Gel II TA. 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Tampung Aspirasi Polseķ Siantar Barat Kumpul Bersama Masyarakat di Jalan Jawa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Polsek Siantar Selatan Hadiri Pemberian Bantuan Pangan Untuk Balita Stunting di UPTD Puskesmas Aek Nauli

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Polsek Siantar Timur Dampingi penjualan jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Martoba Amankan Sepedamotor Tanpa Pemilik di Simpang Jalan Melati

Berita Terbaru