Polsek Siantar Martoba Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Curat

- Reporter

Selasa, 16 September 2025 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH mengamakan satu orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H (39) warga Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan satu pelaku lagi berinisial A (40) warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar masih diburon.

 

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menyampaikan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada Sabtu 13 September 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya pada Sabtu 13 September 2025 siang sekira 14.30 WIB, saksi ISG (34) bersama saksi YK (26) keduanya merupakan Polisi Khusus Kereta Api (Poluska) bertugas menjaga asset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) berupa gerbong dan rel kereta api wilayah Pematangsiantar sampai Tebing Tinggi melakukan pengecekan ke rel kereta api yang berada di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar karena sebelumnya kedua saksi mendapat informasi dari masyarkat bahwa sedang terjadi pencurian besi rel kereta api oleh orang tidak dikenal (OTK).

 

Setiba dilokasi, kedua saksi benar mendapati pelaku A sedang mengangkat/menggotong goni plastik ke arah semak-semak. Melihat itu kedua saksi mendekati ke arah semak-semak dan terlihatlah ada 2 orang yaitu pelaku A dan pelaku H beserta sebuah goni warna putih yang tidak terikat sehingga terlihat isi di dalam goni tersebut berupa besi penrol serta juga di sekitar goni ada beberapa besi penrol yang sudah berserakan, 2 helai kain, dan sebuah martil.

Kemudian saksi YK mengatakan kepada para pelaku, “Kalian duduk disitu”. Namun pelaku H menjawab, “Kau siapa, urusan mu apa? sambil mengambil sebilah parang yang sudah diselipkan dibalik celananya, dan langsung menebaskan parang tersebut ke arah saksi YK.

Saksi YK berusaha menghindar sembari mengambil sebuah kayu dan memukulkan ke arah tangan pelaku H. Lalu pelaku H kembali mengarahkan parang tersebut sehingga mengenai telapak tangan kanan saksi YK.

 

Begitupun saksi YK dibantu saksi ISG berhasil menangkap pelaku H sedangkan pelaku A berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu saksi YK mengalami luka-luka di telapak tangan kanannya dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.600.000.

 

Mengetahui itu Kanit Rekrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH bersama tim mengamankan pelaku H besrta barang bukti 1 buah karung plastik warna putih berisikan 112 buah besi pengikat kereta api aktif / besi penrol, 2 helai kain, 1 buah marti serta 1 buah parang bersarung dan bergagang kayu yang pada gagang kayu ada bercak darah.

 

Kemudian NW mewakili Pihka PT. KAI membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 89 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 13 September 2025.

 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku H sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 dari KUHPidana subs Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya
Beri Keamanan,Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli BLP Diwilkumnya
Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Senin, 22 Juni 2026 - 14:35

Dedikasi Tinggi, Kanit Gakkum Lantas Polres Simalungun Jadi Irup, Ajarkan Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa SD

Senin, 22 Juni 2026 - 09:31

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU

Senin, 22 Juni 2026 - 09:29

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 09:26

Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:23

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

Senin, 22 Juni 2026 - 03:47

Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru