Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba Diwilkumnya, Pelaku Dan 81 Butir Pil Extacy Diamankan 

- Reporter

Jumat, 5 September 2025 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka dan barang bukti.

Foto : Tersangka dan barang bukti.

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –       Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba dengan menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis extacy di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di Kos kosan Base Camp, pada Jumat 29 Agustus 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB.

 

Kedua Terduga Pelaku itu berinisial NA alias N (23) warga Jl. Bola Kaki Gg. Prona Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan AF alias O (19) warga Jl. Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring SH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis pil extacy di Kos kosan Base Camp jalan Murai.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 29 Agustus 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebk salah satu kamar di Kos kosan Base Camp tersebut dan menangkap kedua tersangka sedang duduk.

 

Selanjutnya didampingi ibu RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti di bawah tempat tidur ada 1 plastik klip berisi 5 butir pil extacy, di dalam laci lemari kain ada dompet warna hijau didalamnya 2 plastik klip yang masing masing berisi 5 butir pil extacy dan 2 bungkus plastik klip kosong serta di atas rak rak ada 2 unit handPhone (HP) merk Oppo dan Vivo.

 

Kemudian di lantai kamar belakang ditemukan 1 buah plastik warna orange didalamnya 1 buah kotak hijau berisi 65 butir pil extacy dan di lantai kamar itu juga ada 1 plastik klip berisi 1 butir pilextacy serta di kantung celana kiri depan tersangka AF alias O ada uang hasil penjual pil extacy sebanyak Rp.2.450.000.

 

Diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti total keseluruhan ekstasi  81 butir tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya di Kota Medan melalui Nomor HP.

 

Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Polres Pematangsiantar Safety Food Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di Sekolah MTS Khoirottul Islamiyah
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:39

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Air Bersih oleh Presiden RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39

LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:19

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:07

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05

Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:52

Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme dalam Peringatan HUT RI ke-81: Polri Presisi untuk Indonesia Berdaulat dan Adil Makmur

Berita Terbaru