Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol

- Reporter

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Jakarta –  Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan (almarhum). Hal ini disampaikan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).

 

Dankor Brimob Polri Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han. menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan.

 

“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.

 

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.

 

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

 

Kadiv Propam menambahkan, dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dari pihak eksternal, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP., mengapresiasi langkah cepat Polri menangani kasus ini.

 

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.

 

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

 

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.

 

Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat. Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi, bukti, serta keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Dikukuhkan Mendagri sebagai Unsur Pimpinan Apkasi Periode 2025–2030
Komunitas BAPER Tangsel Apresiasi Program Koperasi Desa Merah Putih Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Kapolri Pastikan Soliditas TNI-Polri Tetap Terjaga Usai Penyerangan Mapolres Tarakan
Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:49

Lagi Istirahat Pria Berambut Tebal Di Duga Meninggal Dunia

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:18

Satu Unit Rumah Di Indrapura Kabupaten Batu Bara Hangus Terbakar Diduga Korsleting Listrik 

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:05

Hari ulang tahun Bayangkara Ke 79 Polres Batu Bara Laksanakan Upacara dan Syukuran,Polri Untuk Masyarakat

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:56

Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2025 Di Adakan Upacara Tepat Di Lapangan Kantor Camat Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:52

Baru Hitungan Hari Di Kerjakan,Proyek Rabat Beton Di Desa Tanjung Sigoni Terkesan Asal Jadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:43

Kejari Batubara Kembalikan BB Dalam Kasus Korupsi Dana BTT ke Pemkab Batubara

Berita Terbaru