Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pegawai Honorer Berhasil Diamankan,Sat Reskrim Polres Pematang Siantar 

- Reporter

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –        Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pegawai honorer berinisial GHP (22) diduga setubuhi anak dibawah umur sebut saja nama panggilan Melati (16) warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsianțar, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.15 Wib.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M..Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menyampaikan dugaan persetubuhan tersebut terjadi didalam kamar rumah tersangka GHP di Jl. Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 6 Juni 2025 siang sekira pukul 11.30 Wib.

 

Kejadian itu baru terungkap pada hari Selasa 17 Juni 2025 saat pelapor LJ (36) selaku ibu korban menemukan ada percakapan (Chatingan) antara korban dan tersangka di Messanger HP korban. “Yh Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku”,

 

Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka, tetapi tersangka malah memblokir Messanger korban. Pelapor menginterogasi korban perihal kebenarannya dan korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Pertama kalinya korban melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan puasa tahun 2025 di penginapan Lorong Sembilan. Selanjutnya mereka sering melakukan persetubuhan di rumah tersangka di jln. Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Terakhir kali korban dan tersangka melakukan persetubuhan pada hari Jumat (6/6/2025) sekira pukul 11.30 Wib di rumah tersangka.

 

Atas pengakuan korban tersebut pelapor merasa shock, marah dan kecewa. Lalu pihak keluarga mengupayakan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka, Namun tidak ditemukan titik temu sehingga tanggal 14 Juli 2025 pelapor membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No ” LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Setelah lakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.15 Wib Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar, SH bersama personil menangkap tersangka di Jln. Rondahaim Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan kemudian tersangka diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar.

 

“Tersangka GHP sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024,” Pungkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik 5 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving
Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga
Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38

Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:22

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:13

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik 5 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:11

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:10

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:01

Polres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial, 200 Warga Rasakan Manfaat di HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:45

Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Berita Terbaru