Satu Paket Sabu dan 30 Butir Ekstasi Ditemukan Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik 

- Reporter

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||   Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap HIYM alias Y (30) warga Jln. D.I.Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dan 30 butir jenis ekstasi, pada Senin 14 Juli 2025 malam sekira pukul 21.00 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan pelaku Y ditangkap di Jln. Antara Kanan Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya pada Senin 14 Juli 2025 malam diperoleh informasi bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis ektasi di jln. Antara Kanan Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota. Pematangsiantar.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyidikan. Sekira pukul 21.00 Wib saat di jln. Antara Kanan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku Y sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada diatas sepedamotor Mio GT warna merah putih BK 3725 WAP.

 

Kemudian ditemukan barang bukti dari dalam kantung jacket pelaku Y ada 1 buah kotak rokok Post berisi 1 paket sabu berat bruto 0.37 gram, 1 buah plastik bening berisi 10 butir ektasi dan 1 buah plastik klip berisi 20 butir ektasi total keseluruhan 30 butir ektasi berat bruto 10.91 gram, 1 buah handphone (HP) merk oppo warna biru ditangannya dan uang Rp.500.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.

 

Diinterogasi pelaku Y mengaku sabu dan ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial Y di jalan Parapat tepatnya disamping Koin Bar. Namun saat dilakukan pengembangan nomor HP laki laki inisial Y tersebut sudah tidak aktif sehingga pelaku Y beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Pelaku HIYM alias Y sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentangnya Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 
Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Manunggal Karya 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11

Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polsek Dolok Silau Sambangi Petani hingga Amankan Karnaval Pasar Malam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:44

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:41

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:39

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:37

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:36

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:39

Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai

Berita Terbaru