Jatanras Polres Simalungun Ringkus Wanita Otak Pelaku Penggelapan Mobil Rental dan Dua Anggotanya di Lampung

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut –     Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K berhasil meringkus tiga komplotan pelaku penggelapan mobil rental di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, pada Kamis (27/2/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Ketiga pelaku itu yakni seorang wanita berinisial ASH alias Ade (46) sebagai otak pelaku warga Jalan Besar Tiga Runggu Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba serta dua anggotanya berinisial AZ (24) warga Huta Sigada Gada Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun/Lingkungan V Simarlelan Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (sesuai KTP) serta IF (46) warga Jalan Makmur Huta I Rambung Merah Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Selasa (18/32025) mal;am menjelaskan Penggelapan tersebut terjadi di Jalan Kemakmuran Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimahuta Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (26/1/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya pada bulan Juni 2024 , tersangka Ade menghubungi saksi Fernando P.
Purba dan meminta mobil rental 1 unitKijang LF82 BK 1386 LQ warna biru metalic kemudian diberikan dengan sewa rental Rp. 250.000,- / hari dan dipakainya 2
kali setiap Minggu.

Selanjutnya sekitar bulan Juli 2024 tersangka Ade kembali menghubungi saksi Fernando P. Purba dan meminta mobil rentalan 1 unit Toyota type Kijang LF82 BK 1386 LQ dan pembayaran rental lancar.  Pada pertengahan bulan Juli 2024 , tersangka Ade menghubungi saksi Fernando P. Purba dan mengatakan “ Ada ini yang mau pakai mobil yakni untuk transportasi jalan tol “ dan tersangka Ade meminta 3 unit. Kemudian Fernando P. Purba menyerahkan 1 unit mobil Toyota type Kijang LGX BK 1954 KM warna Biru Metalic dan 1 mobil Toyota type Kijang Innova BK 1731 GJ warna Gold, sehingga mobil menjadi 3 dalam penguasaan tersangka Ade. Ketiga mobil tersebut selalu kembali setiap bulannya ke bengkel untuk service sekaligus membayar biaya rental.

Pada bulan Desember 2024 mulai dari awal bulan sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 tersangka Ade meminta penambahan mobil dengan alasan mau tahun baru dan saksi Fernando P. Purba memberikan mobil secara bertahap sebanyak 5 unit ditambah 3 unit yang sebelumnya dirental untuk keperluan transportasi jalan tol sehingga ada 8 unit yang dirental yang terdiri dari 1 unit Toyota type Kijang LF82 BK 1386 LQ warna biru metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LGX BK 1954 KM warna Biru Metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang Innova BK 1731 GJ warna Gold.

READ  Sat Lantas Polres Simalungun Lepas AIPTU Jaharuddin Rambe dengan Penghargaan Tertinggi Menuju Masa Purna Bakti

1 unit mobil Toyota type Lux Long LF 82 BK 1829 SE warna silver metalic, 1 unit mobil Toyota type LF 82 BK 1879 FK warna abu-abur metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LF82 BK 1650
TK warna silver metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LF82 BK 1879 FJ warna Biru Metalic dan 1 unit mobil Toyota type Kijang Krista Nomor Polisi BK 1785 LT warna Biru Metalic.

Selanjutnya hari Kamis (23/1/2025) seharusnya tersangka Ade sudah
harus datang untuk melakukan service berkala sekaligus melakukan pembayaran biaya rental tapi setelah dihubungi tersangka Ade mengatakan supaya bersabar. Keesokan harinya pada hari Jumat (24/1/2025), saksi Fernando Purba mencoba menghubungi nomor handphone tersangka Ade namun sudah tidak aktif lagi dan rumah makannya sudah tutup.

Merasa telah ditipu dan mobilnya digelapkan pada tanggal 26 Januari 2025 korban Begin Irfan Girsang (47) warga Jalan Sipiso-piso Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/07/I/2025/Simal. Dolok tentang dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama tim menemukan  barang bukti 4 unit mobil kijang dari halaman rumah James Lumban Tobing, dan 1 unit mobl di rumah Dedi Junaidi. Barang bukti ke 5 unit mobil tersebut diamankan Polres Simalungun sedangkan 3 unit mobil lagi masih dalam pencarian.

Pada hari Kamis (27/2/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama tim berhasil menangkap tersangka Ade dan AZ dari salah satu rumah di perkebunan karet di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Diinterogasi tersangka Ade mengakui perbuatannya dan ke 8 mobil rental tersebut digadainya dengan harga per unit bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp 35 juta dan ada
keterlibatan tersangka IF. Mendengar itu Tim Jatanras menangkap tersangka IF.

“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau
372 KUHPidana. Tiga unit mobil rental lagi masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Verry.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis
Estafet Kepemimpinan Polres Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Resmi Gantikan AKBP Marganda Aritonang
Tim INAFIS dan Polsek Bandar Huluan Profesional Tangani Temuan Mayat di Marihat Bandar
Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom
Kabur ke Kisaran, Bersembunyi Bersama Istri Siri di Losmen, Reskrim Bosar Maligas Bekuk Tersangka Pembacokan Waldi Pohan
Antisipasi Balap Liar dan Begal, Kanit Gakkum IPDA Yancen Hutabarat Pimpin Patroli Blue Light Jaga Kenyamanan Malam Minggu
Wujud Nyata Kepedulian Polri, Polres Simalungun Resmikan Jembatan Kolam Merah Putih di Naga Dolok
Polres Simalungun Olah TKP Penemuan Perempuan Meninggal Fi Area Perkebunan PTPN IV Kebun Bangun 
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:29 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis

Jumat, 18 September 2026 - 00:50 WIB

Estafet Kepemimpinan Polres Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Resmi Gantikan AKBP Marganda Aritonang

Jumat, 18 September 2026 - 00:42 WIB

Tim INAFIS dan Polsek Bandar Huluan Profesional Tangani Temuan Mayat di Marihat Bandar

Jumat, 18 September 2026 - 00:40 WIB

Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

Kabur ke Kisaran, Bersembunyi Bersama Istri Siri di Losmen, Reskrim Bosar Maligas Bekuk Tersangka Pembacokan Waldi Pohan

Berita Terbaru