Diminta  kepada Kapolres Simalungun Yang Baru segera Menertibkan  kegiatan pengisian jerigen di SPBU 14-211-262. Yang Merasa Kebal Hukum

- Reporter

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Simalungun,Liputanmetrosumut.com.27/03/2025

Di tengah maraknya keluhan masyarakat mengenai praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sah, muncul suatu fenomena di SPBU 14-211-262  yang masih menjual pertalite dan solar menggunakan jerigen dengan biaya tambahan yang bervariasi. Praktik ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai pengawasan hukum dan integritas aparat penegak hukum seperti kapolres Simalungun dan kapolsek Raya.(Rabu.27/03/2025)

Berdasarkan pantauan awak media liputanmetrosumut.com di lapangan
Kegiatan penjualan BBM di SPBU 14-211-262 di jalan lintas siàntar -saribudolok,nagori Damei Raya,kecamatan Raya,Kabupaten Simalungun yang masih menggunakan jerigen terus,seharusnya menjadi perhatian utama, namun pihak SPBU 14-211-262 seolah olah tidak merasa bersalah  dan merasa kebal hukum.Mengingat hal ini SPBU ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,yang tercantum dalam UU:

1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana.Namun bagi SPBU 14-211-262  UU ini tidak berlaku seolah olah kebal hukum.

Bahan bakar yang dijual dengan cara ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli secara legal, tetapi juga berpotensi memperburuk kelangkaan serta menyebabkan harga pasar menjadi tidak stabil. Masyarakat merasa seolah-olah ada ketidakadilan ketika aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan warga dan beberapa tokoh masyarakat muncul dugaan bahwa kapolres dan kapolsek terlibat dalam praktik pengawasan yang lemah ini, bahkan mereka diduga menerima uang “stabil” dari praktisi penjualan ilegal tersebut.

Sementara ketika awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu karyawan terkait kegiatan pengisian pertalite dan solar  dengan jerigen dengan biaya tambahan 10rb/ jerigen,dan untuk solar ditambah biaya 15rb/jerigen ,namun bukannya jawaban yang enak didengar.namun karyawan dengan lantam menjawab..kenapa rupanya bàng?klo ngisi pakai jerigen kenapa rupanya? kami gak takut sekalipun kami ditangkap besok kami dah keluar,karena kami bisa bayar.Bos kami orang kuat bang,jadi gak perlu takut.Mendengar jawaban karyawan tersebut, dugaan ini semakin memperkeruh suasana dan menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dibeli. Meskipun aktivitas ini terus-menerus diliput media, situasi di lapangan tetap aman dan kondusif, seolah-olah tidak ada masalah yang serius.

Dalam situasi ini tampak bahwa ada kejanggalan yang harus diatasi. Masyarakat membutuhkan kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwajib untuk menghentikan kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, diperlakukan sama di hadapan hukum. Hanya dengan langkah kongkret inilah, praktik pungutan liar dan penjualan ilegal BBM bisa diakhiri, demi terciptanya keadilan dan kestabilan sosial di masyarakat.

Sementara mengingat bahwasanya tanggal 25/03/2025 kapolres simalungun sudah sertijab kepada Kapolres simalungun yang baru bapak AKBP Marganda aritonang SH.S.I.K.,MM, warga dan beberapa tokoh masyarakat raya sekitarnya meminta agar kegiatan pengisian pertalite dengan jerigen di SPBU 14-211-262 kecamatan Raya di berhentikan,karena sebelumnya biar terus diberitakan namun kegiatan tersebut masih aman aman saja seolah olah kebal hukum dan tidak mengindahkan UU.Warga meminta dengan pergantian kapolres simalungun yang baru kegiatan ini seharusnya diberhentikan dan ini harus sebagai bukti  komitmen kapolres simalungun yang baru.(J.sinaga)

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Serbelawan Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah, Sambangi Warga Sekaligus Bagikan Sembako di Kelurahan Aman Sari
Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Pimpin Satgas Gerakan Pangan Murah, Pastikan 2.000 Karung Beras SPHP Tersalur dan Harga Sesuai HET
Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu untuk Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Kapolres Simalungun Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Apresiasi Dedikasi Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Harap Personel Tetap Semangat Jaga Kemanusiaan dan Persatuan Bangsa
Buka Peluang Pengabdian, Polres Simalungun Gelar Verifikasi Rekrutmen Anggota Brimob Polri TA 2025
Jaga Keamanan Di Tano Habonaron Do Bona, Kasat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Bandit Pencuri TBS PTPN-4
Selamatkan Masa Depan Bangsa, Polsek Serbalawan Amankan Pelajar 15 Tahun Pembawa Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:59

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Serbelawan Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah, Sambangi Warga Sekaligus Bagikan Sembako di Kelurahan Aman Sari

Jumat, 14 November 2025 - 16:56

Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Pimpin Satgas Gerakan Pangan Murah, Pastikan 2.000 Karung Beras SPHP Tersalur dan Harga Sesuai HET

Jumat, 14 November 2025 - 16:52

Kapolres Simalungun Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Apresiasi Dedikasi Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 23:40

Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Harap Personel Tetap Semangat Jaga Kemanusiaan dan Persatuan Bangsa

Kamis, 13 November 2025 - 12:44

Buka Peluang Pengabdian, Polres Simalungun Gelar Verifikasi Rekrutmen Anggota Brimob Polri TA 2025

Kamis, 13 November 2025 - 08:13

Jaga Keamanan Di Tano Habonaron Do Bona, Kasat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Bandit Pencuri TBS PTPN-4

Kamis, 13 November 2025 - 06:34

Selamatkan Masa Depan Bangsa, Polsek Serbalawan Amankan Pelajar 15 Tahun Pembawa Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar

Rabu, 12 November 2025 - 16:24

Kerja Maksimal Polsek Perdagangan Berbuah Manis, Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Viral Tak Dapat Bansos,Kapolseķ Sianțar Marihat Berikan Sembako 

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:02