Unit Reskrim Polsek Perdagangan Kerja Keras Bongkar Jaringan Penggelapan Dump Truck Senilai Rp 200 Juta — Tiga Bulan Dikejar, Kendaraan Dan Tersangka Berhasil Diamankan

- Reporter

Jumat, 10 April 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –        Kerja keras dan ketekunan Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara selama lebih dari satu bulan akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning bernomor polisi BK 8317 ME senilai Rp 200.000.000,- yang dilaporkan hilang dalam kasus penggelapan berhasil ditemukan dan diamankan, beserta seorang tersangka penerima gadai bernama Andres Siringo-Ringo (32), warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 07 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa.

 

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 April 2026, pukul 15.40 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang ditunjukkan oleh Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus ini. “Polsek Perdagangan membuktikan bahwa ketekunan dan kerja keras dalam penyelidikan akan selalu menghasilkan hasil yang nyata. Kendaraan senilai dua ratus juta rupiah berhasil diselamatkan dan tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar AKP Verry Purba.

 

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/80/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama pelapor Kiswanto (41), seorang wiraswasta warga Jalan Demokrasi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Korban melaporkan kehilangan satu unit Dump Truck miliknya setelah sejak awal Maret 2026 tidak dapat mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

 

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin 3 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, korban menghubungi sopirnya bernama Yudi untuk menanyakan keberadaan Dump Truck BK 8317 ME miliknya. Yudi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada seseorang berinisial Gugun pada Kamis, 12 Februari 2026, di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Korban mencoba menghubungi Gugun namun nomor handphone-nya tidak pernah aktif, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.

 

Penyelidikan yang intensif akhirnya menghasilkan penangkapan pertama. Pada Jumat, 4 April 2026, pukul 19.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di rumahnya, Huta V, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar. Dari interogasi terhadap Gugun, terungkap fakta penting bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo sebesar Rp 15.000.000,- pada Senin, 16 Maret 2026, bersama dengan seorang rekan bermarga Sitompul.

 

“Dari keterangan Gugun, kami mendapat petunjuk berharga tentang keberadaan kendaraan dan identitas tersangka berikutnya. Personil kami terus mengembangkan penyelidikan tanpa henti hingga pada Selasa, 7 April 2026, pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus mengamankan unit Dump Truck tersebut di Kateran, Nagori Bandar Jawa,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.

 

Dari interogasi terhadap Andres Siringo-Ringo, tersangka mengakui bahwa ia menerima gadaian Dump Truck tersebut seharga Rp 15.000.000,- setelah dihubungi oleh seorang bermarga Sitompul dan bertemu di warung kopi milik Rajagukguk, Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III. Tersangka mengakui mengetahui kendaraan tersebut sebelumnya juga pernah digadaikan kepada seorang bernama Djarot Sagala. Motif tersangka murni ekonomi.

 

“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang menjalani proses penyidikan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan tegas.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin ANEV Kamtibmas Via Zoom, Tekankan Kesiapsiagaan Jajaran
Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon
Under Cover Petugas Membuahkan Hasil
Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar
Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Jaga Kamtibmas Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli R4
Polri Untuk Masyarakat,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan KDRT Warganya
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Panen Jagung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:24

Kapolres Simalungun Pimpin ANEV Kamtibmas Via Zoom, Tekankan Kesiapsiagaan Jajaran

Senin, 18 Mei 2026 - 11:54

Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18

Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

Senin, 18 Mei 2026 - 08:16

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Senin, 18 Mei 2026 - 08:11

Polri Untuk Masyarakat,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan KDRT Warganya

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Panen Jagung

Senin, 18 Mei 2026 - 07:51

MTQ Ke-52 Kabupaten Simalungun: Wujudkan Generasi Bermartabat

Berita Terbaru

Berita

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46