Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

- Reporter

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Binjai  –   Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang laki-laki inisial *AS (23)* diduga sebagai pengedar narkoba, di jalan Soekarno-Hatta, kelurahan Dataran Tinggi kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/26) pukul 15.00 wib sore hari.

 

Awal terjadinya penangkapan terhadap jaringan tersebut, saat itu Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

 

Informasi tersebut dijadikan bahan untuk melakukan penyelidikan oleh petugas dan tepatnya di TKP jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan dua orang laki-laki, saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya. Dan saat didekati oleh petugas, salah seorang pria tersebut langsung turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri petugas dan berkata “ADA PESAN BARANG BANG”, kemudian dijawab dengan spontan oleh petugas “ADA RUPANYA BARANGNYA”, dijawab terduga lagi “INI SAMA SAYA”. Saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya kemudian petugas langsung gerak cepat untuk meringkus pelaku beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.14 gram serta uang tunai Rp50.000., sedangkan rekannya yang menunggu di sepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri., ucap Kasat Narkoba.

 

Terhadap AS (23) yang tinggal di desa Namotongan Kecamatan Kutambaru kabupaten Langkat, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas AKP Ismail Pane.

 

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Simalungun Segera Dimulai
Kapolres Binjai Latihan Menembak Bersama Forkopimda Binjai 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG ke Sekolah dan Posyandu
Polsek Siantar Barat Respon Cepat Tanggapi Laporan Warga Jalan WR. Supratman
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambangi Pekerja Toko Bangunan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP Laporan Keributan
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Polres Pematangsiantar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C dan Narkotika Periode Januari – Juni 2026 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:13

Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Simalungun Segera Dimulai

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02

Kapolres Binjai Latihan Menembak Bersama Forkopimda Binjai 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:58

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG ke Sekolah dan Posyandu

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Tanggapi Laporan Warga Jalan WR. Supratman

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:55

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambangi Pekerja Toko Bangunan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:51

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:49

Polres Pematangsiantar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C dan Narkotika Periode Januari – Juni 2026 

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:56

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

Berita Terbaru