Liputanmetrosumut.com || Baru – Bara –Infrastruktur milik PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberadaan kabel jaringan internet Nusanet Dream – “Solusi Internet Terbaik” yang diduga memanfaatkan sejumlah tiang PLN di wilayah Kabupaten Simalungun, Batubara dipertanyakan.
Menurut investigasi dilapangan Jaringan Nusanet Dream disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan penyedia layanan internet yang cukup besar di kawasan Simalungun, Batu-Bara dan Kisaran Namun, penggunaan tiang PLN untuk membentangkan jaringan kabel tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait legalitas, izin, perjanjian kerja sama hingga pembayaran pemanfaatan aset/jaringan PLN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mengejutkan, informasi yang beredar di lapangan menyebut adanya dugaan “komitmen” atau setoran tertentu kepada pihak PLN ULP Limapuluh berkaitan dengan penggunaan tiang tersebut kata salah satu karyawan dari Nusanet Dream.
Namun isu tersebut langsung dikonfirmasi oleh awak media kepada Manager PLN ULP Limapuluh, Theresia Hutagalung.
Hasilnya, pihak PLN ULP Limapuluh menyatakan bahwa komitmen sebagaimana informasi yang beredar tersebut tidak ada.
” Untuk kerja sama sejauh ini tidak ada kontraknya kerja sama PLN dengan pengusaha Wifi itu,dan sejauh ini tidak ada komitmennya dengan kami disini” Ungkap Theresia Hutagalung Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Rabu (07/10/2026) pukul 09:00 Wib
Jika benar tidak ada komitmen, lantas atas dasar apa kabel jaringan Jaringan Nusa dapat menggunakan tiang PLN?
Apakah telah ada perjanjian resmi? Apakah seluruh titik tiang sudah mendapatkan persetujuan PLN? Apakah terdapat pembayaran resmi yang masuk ke administrasi PLN?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pemanfaatan infrastruktur PLN untuk kepentingan bisnis swasta.
Media liputanmetrosumut.com meminta PLN Sumatera Utara turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap jaringan Jaringan NusaNet Dream yang diduga menggunakan tiang PLN di wilayah Simalungun dan Batu-Bara.
PLN Sumut harus mampu menjawab secara terbuka:
Berapa jumlah tiang PLN yang digunakan Jaringan Nusa?
Apakah ada perjanjian resmi pemanfaatan tiang?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Apakah seluruh titik pemasangan telah terdata?
Apakah ada pembayaran resmi kepada PLN?
Apakah pemasangan kabel memenuhi standar teknis dan keselamatan?
Jika memang resmi, mengapa dasar kerja samanya tidak dijelaskan kepada publik?
Jangan sampai masyarakat melihat kondisi di lapangan, tetapi pihak terkait hanya berhenti pada jawaban normatif.
Kalau resmi, buka dokumennya. Kalau tidak resmi, tertibkan!
liputanmetrosumut.com menegaskan bahwa persoalan ini sama sekali bukan mengenai etnis maupun latar belakang pemilik perusahaan.
Sorotan media murni menyangkut legalitas penggunaan tiang PLN, izin, perjanjian, pembayaran resmi, keselamatan instalasi serta pengawasan terhadap aset/infrastruktur PLN.
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi memiliki ketentuan hukum tersendiri. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur pemanfaatan jaringan serta persetujuan pemilik jaringan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan jaringan tanpa persetujuan atau pelanggaran ketentuan lainnya, maka pihak yang berwenang harus menentukan sanksi administratif maupun kemungkinan penerapan ketentuan pidana berdasarkan unsur dan bukti yang ditemukan.
Artinya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi “wilayah abu-abu”.
PLN Sumut diminta menunjukkan bahwa pengawasan terhadap infrastruktur PLN benar-benar berjalan.
Jangan sampai perusahaan swasta bebas membentangkan kabel di atas tiang PLN, sementara masyarakat kemudian bertanya-tanya: siapa yang mengizinkan, apa dasar izinnya, dan apakah seluruh kewajiban kepada PLN telah dipenuhi?
Jika Jaringan Nusanet Dream ternyata memiliki seluruh dokumen dan perjanjian resmi, tentu hal tersebut harus dijelaskan agar tidak menjadi polemik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pemasangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan, PLN harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Media liputanmetrosumut.com membuka ruang kepada Jaringan Nusa, PLN ULP Limapuluh maupun PLN Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar hukum serta dokumen pemanfaatan tiang PLN yang digunakan.
(Red-01)
















Komentar