Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Silimahuta – Fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Saribu Dolok, Silimakuta #007, di Jalan Kabanjahe, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan. Di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjamin makanan aman, higienis, dan bergizi bagi masyarakat, kondisi lingkungan di sekitar fasilitas justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Pantauan awak media Liputan Metro Sumut, Jumat (21/8/2026), menemukan sejumlah kantong sampah menumpuk di sisi depan bangunan. Sampah dan material bekas juga tampak berserakan di sekitar area SPPG.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena SPPG merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan proses pengolahan makanan dalam program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.
Lebih jauh, persoalan bukan hanya soal sampah.
IPAL Dipertanyakan, Saluran Pembuangan Jadi Sorotan
Di sekitar bangunan terlihat saluran maupun pipa pembuangan dengan kondisi air yang tampak keruh. Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengelolaan air limbah SPPG tersebut dijalankan.
Apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) telah dibangun dan berfungsi sesuai standar? Ke mana limbah cair dari aktivitas dapur dialirkan? Apakah kualitas air buangan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan lingkungan serta sanitasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar asumsi.
Apalagi, informasi mengenai adanya keluhan bau dari sekitar lokasi semakin memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Sebab, persoalan sanitasi pada fasilitas pengolahan makanan bukan perkara sepele. Jika pengelolaan sampah dan limbah tidak dilakukan secara benar, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek keamanan pangan.
Wartawan Hendak Konfirmasi, Malah Diminta Surat dari BGN
Sorotan semakin tajam ketika awak media hendak meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengelola mengenai kondisi tersebut.
Kepala MBG/Smedia, Roberto Carlos Girsang, disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi apabila tidak membawa surat dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Tentu, pengelola memiliki hak untuk menerapkan standar keamanan, prosedur masuk, dan tata tertib di dalam fasilitas. Namun, ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan publik, ruang untuk memperoleh penjelasan juga tidak semestinya tertutup begitu saja.
Justru dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi sangat penting.
Program MBG merupakan program pemerintah yang menggunakan sumber daya negara dan menyangkut kebutuhan masyarakat. Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai kebersihan, sanitasi, pengelolaan limbah, serta keamanan lingkungan fasilitas, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.
Jangan sampai prosedur administrasi justru berubah menjadi tembok yang menghalangi proses konfirmasi jurnalistik.
Jika Semua Sudah Sesuai Standar, Mengapa Tak Dibuka Terang?
Pertanyaan paling mendasar kini tertuju kepada pengelola dan instansi yang berwenang:
Apakah SPPG Saribu Dolok telah memenuhi seluruh standar kelayakan sanitasi dan keamanan pangan?
Jika sudah, tentu pemeriksaan dan penjelasan terbuka seharusnya dapat dilakukan untuk mengakhiri berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, maka persoalan tersebut harus segera dibenahi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Namun, perlu ditegaskan, kondisi visual di lapangan maupun kesulitan akses konfirmasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau upaya menutupi sesuatu. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi.
Karena itu, publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian.
BGN dan Pemkab Simalungun Diminta Jangan Diam
Atas kondisi tersebut, BGN, Satgas MBG, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait patut segera turun melakukan pemeriksaan langsung.
Pemeriksaan jangan berhenti pada dokumen administrasi.
Yang harus dilihat langsung antara lain kondisi dapur, kebersihan lingkungan, penyimpanan bahan makanan, pengelolaan sampah, saluran pembuangan, fungsi IPAL, kualitas air, sanitasi pekerja, hingga penerapan standar keamanan pangan.
Jika memang ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi. Perbaiki.
Jika seluruh standar ternyata telah dipenuhi, sampaikan hasil pemeriksaan kepada publik agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi bola liar.
Program MBG dibangun dengan tujuan mulia: memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Karena itu, jangan sampai makanan bergizi disajikan dari dapur yang persoalan kebersihan dan limbahnya justru dipertanyakan.
Kini bola berada di tangan BGN dan pemerintah daerah.
SPPG Saribu Dolok harus diperiksa secara terbuka. Bukan sekadar dilihat dari laporan administrasi, tetapi diuji langsung kondisi sebenarnya di lapangan.
Sebab, di balik setiap porsi makanan MBG, ada hak masyarakat untuk mendapatkan makanan yang bergizi, aman, higienis, dan diproses dalam lingkungan yang layak.

















