SEMMI NTB: Pemprov dan Polda NTB Gagal Berantas Tambang Ilegal, Kini Justru Jadi Fasilitator IPR !

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 05:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Salah satu Foto Tambang Pasir Ilegal doropeti jaya 
desa soritatanga wilayah doromboha Kab Dompu - NTB

Salah satu Foto Tambang Pasir Ilegal doropeti jaya desa soritatanga wilayah doromboha Kab Dompu - NTB

Liputanmetrosumut.com   ||  Mataram –  Sorotan tajam kembali dilayangkan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (SEMMI NTB) terhadap kinerja Pemerintah Provinsi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Dalam pernyataan sikap terbarunya, Sabtu (06/2025), SEMMI NTB menuding kedua institusi tersebut gagal dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah NTB.

 

Tak hanya itu, SEMMI NTB juga menyebut bahwa alih-alih menindak tegas, Pemprov NTB dan Polda NTB kini justru berubah menjadi fasilitator legalisasi aktivitas pertambangan ilegal melalui penerbitan dan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran terhadap Tugas Konstitusional

 

Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Wilayah SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa baik Pemprov maupun Polda NTB telah mengabaikan tanggung jawab konstitusional dan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

“Pemprov NTB seharusnya melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang sebagian didelegasikan kepada daerah,” ujarnya.

Sementara itu, tugas dan fungsi Kepolisian, lanjut Irfan, sudah sangat jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2. Menegakkan hukum; dan

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Namun yang terjadi di lapangan adalah pembiaran. Aktivitas tambang ilegal seperti di Sekotong, Lombok Tengah, hingga Dompu dibiarkan beroperasi selama bertahun-tahun. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah undang-undang,” tegasnya.

Legalitas yang Dipaksakan: IPR Jadi Jalan Pintas

SEMMI NTB juga menyoroti tren terbaru di mana pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mendorong masyarakat penambang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas maraknya tambang ilegal. Menurut SEMMI, ini merupakan bentuk legitimasi terselubung terhadap aktivitas yang selama ini merusak lingkungan dan tidak berizin.

“IPR seharusnya diberikan dalam koridor yang ketat berdasarkan kajian lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan. Bukan sebagai jalan pintas untuk melegalisasi tambang ilegal yang selama ini luput dari penindakan,” ujar Rizal.

Desak Evaluasi dan Penegakan Hukum

SEMMI NTB mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Mabes Polri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemprov dan Polda NTB dalam penanganan pertambangan ilegal.

“Kami mendesak audit terbuka terhadap semua penerbitan IPR di NTB. Selain itu, perlu ada investigasi independen terkait potensi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal,” pungkas Rizal.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 05:56 WIB

SEMMI NTB: Pemprov dan Polda NTB Gagal Berantas Tambang Ilegal, Kini Justru Jadi Fasilitator IPR !

Berita Terbaru