Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: 40,36 Gram Sabu Diamankan Di Perdagangan

- Reporter

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun- Sumut-       Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan tersangka berinisial KS (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,36 gram di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Kasriyal Syahputra, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 buah plastik kresek warna putih berlis biru.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menanggapi informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang berada di kamar belakang rumah.

“Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut,” jelas AKP Verry Purba. “Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka mengaku bernama Kasriyal Syahputra.”

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, di mana petugas menemukan barang narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

AKP Verry Purba juga menjelaskan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun terkait kasus ini. “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.

“Kami akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” tegas AKP Verry Purba.

Tersangka Kasriyal Syahputra terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Simalungun menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor: Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Turun Langsung Pimpin Penanganan Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Las Meninggal Dunia
Cegah Api Sebelum Membesar, Sat Reskrim Polres Simalungun Gandeng Manggala Agni Sisir Kawasan Rawan Karhutla
Ombudsman RI Sambangi Polres Simalungun, Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Mendadak! Usai Apel Pagi, Kapolres Simalungun Langsung Cek HP Personel Antisipasi Judi Online dan Pinjol
Gerak Cepat Jatanras Simalungun, Bandit Spesialis Rumah Kosong Diringkus Warga dan Polisi
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik 17 Butir Ekstasi Di Perdagangan 
Serentak di 17 Provinsi, Polres Simalungun Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional
Kapolres Wakil Bupati Bersama Ketua DPRD Simalungun Terima Kunjungan Tim Kompolnas Awards 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 08:38

Tingkatkan Produksi Pertanian, Kepala BPBD Simalungun Tinjau Dua Bendung yang Rusak Akibat Bencana Banjir di Kecamatan Ujung Padang

Senin, 7 September 2026 - 08:31

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

Senin, 7 September 2026 - 08:29

Polsek Siantar Martoba Laksanakan SALING di Pos Kamling Jalan Sitalasari

Senin, 7 September 2026 - 08:24

Antisipasi Guantibmas Polres Pematangsiantar Rutin Patroli SPBU Pertamina

Senin, 7 September 2026 - 08:21

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli KRYD di Objek Vital Wilkumnya

Minggu, 6 September 2026 - 09:41

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Minggu, 6 September 2026 - 09:25

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli R4 Antisipasi 3C

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Merah Putih 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x