Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

- Reporter

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-    Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram. Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025) pukul 15.00 WIB, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya dengan inisial SN (31), wiraswasta yang berdomisili di Medan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.

“Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 unit timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya,” tambah AKP Verry.

Dari hasil interogasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun. “Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Verry.

Penangkapan ini melibatkan tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan beberapa anggota Brigadir lainnya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutur AKP Verry.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.

(Pim01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Tangani Penemuan Jasad Seorang Perempuan Diareal Perladangan 
Simalungun Laksanakan Tes Urine Berkala, 47 Relawan SPPG Dinyatakan Negatif Narkoba 
Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dari Lingkup Keluarga
Tindak Lanjut Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 31,52 Gram di Bandar
Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Polres Simalungun Amankan Dua Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu
Gagalkan Peredaran Narkotika, Polres Simalungun Amankan Sabu dan Uang Hasil Penjualan
Polres Simalungun Terima Kunjungan Tim Polda Sumut, Bahas Studi Kelayakan Pembentukan Satres PPA dan PPO
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Turun Langsung Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Angin Puting Beliung di Talun Rejo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:26

Pemkab Simalungun Gelar Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026, Momentum Tingkatkan Silaturahmi dan Kebersamaan

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:05

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemuda Miliki Sabu 14,75 Gram di Jalan Seram

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:03

Perkuat Sinergitas,Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:01

Polsek Siantar Barat Patroli Objek Vital Antisipasi Guantibmas

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:59

Polsek Siantar Barat Tinjut Laporan Warga di Jalan Kartini

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:53

Antisipasi 3C,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:49

Miliki Sabu dan Ganja,Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan di Jalan SM. Raja

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:58

Tangani Penemuan Jasad Seorang Perempuan Diareal Perladangan 

Berita Terbaru