Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

- Reporter

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-    Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram. Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025) pukul 15.00 WIB, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya dengan inisial SN (31), wiraswasta yang berdomisili di Medan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.

“Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 unit timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya,” tambah AKP Verry.

Dari hasil interogasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun. “Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Verry.

Penangkapan ini melibatkan tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan beberapa anggota Brigadir lainnya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutur AKP Verry.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.

(Pim01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Sinergitas dan Kebersamaan Warnai Temu Pisah Kapolsek Bangun Dari AKP R. Simarmata ke AKP Hengky B. Siahaan
IPDA Yancen Hutabarat Tegaskan Polri Siaga untuk Masyarakat Melalui Blue Light Patrol, Polres Simalungun Hadirkan Rasa Aman di Malam Hari
Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dumas Polda Sumut tentang Peredaran Narkotika di Saribudolok.
Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Kabur
Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun
Penyegaran di Tubuh Polres Simalungun, Kapolres Pimpin Temu Pisah dan Sertijab Sejumlah Kapolsek dan Kasat
Sertijab Akbar Polres Simalungun: 6 Kapolsek Ganti Baju, 2 Kasat Baru Siap Aksi, Kapolres: “Jabatan Adalah Amanah Tuhan!”
Respon Kilat! Polsek Serbalawan Langsung Turun ke TKP Kecelakaan Pelajar Tertabrak KA Siantar Express
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:25

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun: Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:29

Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:32

Bupati Simalungun Ikuti Penutupan Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:52

Hadiri Open House GKPS, Sekda Ajak Jemaat GKPS Bersama Membangun Dengan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:07

Lapor Pak Kapolres Tolong Tutup Pasar Malam Yang Berbau Judi Di Kecamatan Air Batu 

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:54

Hadiri Rakernas APKASI XVII 2026, Bupati Simalungun: Pemkab Siap Selaraskan Program Daerah Visi Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 07:36

Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi dengan pagu Anggaran untuk Rp:588,926.000 juta di Kecamatan Raya, di Lokkung Raya, Dusun 4 Nagori Raya Bayu.Belum seumur Jagung, sudah Retak, dan Miring

Senin, 19 Januari 2026 - 07:12

Unit PTPN IV Tanah Raja Membantah Tuduhan Pemberitaan Aktivitas Galian Yang Mengakibatkan Jalan Rusak 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51