Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Bandar Narkoba, Sita 37,29 Gram Sabu, “Tidak Ada yang Kebal Hukum!”

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 12:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Dalam operasi gemilang yang menunjukkan tidak ada yang kebal terhadap hukum, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulug jaringan bandar narkoba di Simalungun dengan menangkap empat pelaku sekaligus mengamankan sabu-sabu dalam jumlah besar seberat 37,29 gram. Penggerebekan spektakuler dilakukan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat sore, 7 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB.

 

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 9 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa jaringan bandar narkoba yang selama ini dikenal licin kini tidak berkutik di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun saat ini mereka tidak berkutik. Kita akan proses sesuai prosedur, kita akan kembangkan jaringan di atasnya yang berkaitan ataupun jaringan-jaringan narkoba lainnya,” ucap Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait dengan penuh ketegasan.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku kejahatan narkotika. “Tidak ada negosiasi bagi kami kepada semua pelanggar narkoba. Kami akan kejar, kami akan berantas, kami untuk masyarakat,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas narkoba.

 

Operasi penggulungan jaringan bandar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang sangat berharga. Pada Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

“Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi dimaksud. Pada pukul 18.00 WIB, personil melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan yang terencana dan terkoordinasi dengan baik.

 

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Andri Satria alias Gabus (37 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Huta 3 Gajing Kahean Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, yang merupakan bandar utama dalam jaringan ini. Pelaku kedua adalah Andri Afriadi alias Bobo (33 tahun), wiraswasta beralamat di Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku ketiga adalah Suhendro (46 tahun), wiraswasta beralamat di Huta 4 Humu-Mung Nag. Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Sementara pelaku keempat adalah Suhendra (41 tahun), wiraswasta beralamat di Huta 4 Hamu-Mung Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

READ  Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Jabatan Baru dan Sambut Personel, Kapolsek: Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar dari masing-masing pelaku. Dari bandar utama Andri Satria alias Gabus, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu, dan 43 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 31,42 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, empat bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah notes berisi catatan hasil penjualan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000, dan dua buah kotak warna putih.

Dari pelaku Andri Afriadi alias Bobo, petugas mengamankan delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,38 gram dan satu bungkus plastik klip sedang kosong. Dari Suhendro diamankan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,21 gram dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru. Sementara dari Suhendra ditemukan satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,28 gram, satu buah botol Yakult, dua buah pipet plastik, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

 

“Saat diinterogasi, pelaku Andri Afriadi alias Bobo, Suhendra, dan Suhendro mengakui sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Andri Satria alias Gabus,” ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan peredaran narkoba yang terorganisir.

 

Dari hasil interogasi lebih lanjut terhadap bandar utama, terungkap fakta mengejutkan tentang jaringan yang lebih besar. “Kemudian dilakukan interogasi terhadap Andri Satria alias Gabus bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah,” ungkap Kasat Narkoba yang akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

 

Dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 37,29 gram yang berhasil diamankan, penggerebekan ini merupakan salah satu operasi terbesar yang dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

 

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku berinisial BW di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadiri Pelantikan 15 Pangulu dan 93 Maujana Nagori, Wujud Polri Humanis Bersama Masyarakat
Hari Ke-10 Operasi Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Survei Jalur Pematangsiantar-Parapat demi Keselamatan Berlalu Lintas
Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman
Sigap Tanggap Darurat, Kapolsek Dolok Pardamean Pimpin Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Poro-Poro hingga Jenazah Ditemukan
Keras Bagai Karang, Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck di Tol Simpang Panei
Tebar Kepedulian di Jalan, Satlantas Polres Simalungun Bagikan Helm dan Cokelat saat Ops Patuh Toba 2026
KRYD Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Sabu di Dolok Silau, Pemilik 4,54 Gram Jadi Tersangka
Curi Sepeda Motor di Raya, Mahasiswa Diringkus Unit Jahtanras Polres Simalungun Tiga Bulan Setelah Kejadian
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:49 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Pelantikan 15 Pangulu dan 93 Maujana Nagori, Wujud Polri Humanis Bersama Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 12:46 WIB

Hari Ke-10 Operasi Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Survei Jalur Pematangsiantar-Parapat demi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 3 November 2026 - 03:11 WIB

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman

Senin, 2 November 2026 - 02:21 WIB

Sigap Tanggap Darurat, Kapolsek Dolok Pardamean Pimpin Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Poro-Poro hingga Jenazah Ditemukan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Keras Bagai Karang, Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck di Tol Simpang Panei

Berita Terbaru