Respon Cepat! Polsek Bangun Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak di Gunung Maligas

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com    ||  Simalungun –     Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial MH (21 tahun) ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Sabtu (14/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Sabtu sore sekitar pukul 16.16 WIB menjelaskan, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial BF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba.

 

Kasus ini bermula saat pelapor berinisial AA (53 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya BF (17 tahun) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

“Pelapor melihat anaknya yang merupakan korban pulang dalam keadaan terluka pada bagian bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah dan dua gigi bagian atas kiri sudah terlepas,” ungkap Kasi Humas.

 

Saat ditanya tentang kejadian tersebut, korban BF menceritakan bahwa dirinya baru saja dianiaya dengan dibacok oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, sekitar pukul 22.30 WIB.

 

“Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung pergi ke tempat kejadian untuk mengetahui kronologi kejadian dan siapa pelakunya. Di lokasi, pelapor mengetahui bahwa pelaku adalah seseorang berinisial MH,” ucap AKP Verry.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban BF mengalami luka robek pada bibir atas akibat benda tajam dan dua gigi depan bagian atas sudah tanggal (putus). Korban saat ini masih dirawat di RS Murni Teguh Pematang Siantar untuk mendapatkan perawatan medis.

READ  Hadiri Rakor LPPK e-Reporting DWP, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih: Junjung tinggi Nilai Kebersamaan, Kekompakan dan Integritas

 

“Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Bangun pada tanggal 14 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2026,” ungkap Kasi Humas.

 

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim bersama AIPTU Ipran Saragih (Kanit Intelkam) dan personil Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku MH.

 

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim dari Polsek Bangun bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, pelaku MH berhasil diamankan,” ujar AKP Verry.

 

Pelaku MH (21 tahun) yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, atau di Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, langsung dilakukan interogasi.

 

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban BF,” ungkap Kasi Humas.

 

Tim dari Polsek Bangun bersama pelaku kemudian melakukan pencarian terhadap satu bilah parang dengan gagang terbuat dari besi yang merupakan alat yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun, alat tersebut tidak berhasil ditemukan.

 

“Pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap AKP Verry.

 

Penangkapan cepat ini tidak lepas dari peran dua orang saksi, yakni W (24 tahun) dan TA (19 tahun), warga setempat yang memberikan keterangan kepada petugas terkait kejadian penganiayaan tersebut.

 

“Kami mengapresiasi kerja keras tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan,” pungkas AKP Verry Purba.

 

Tersangka MH kini ditahan di tahanan Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian
Tingkatkan Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Simalungun Tinjau Pengaspalan Jalan Simpang Hatonduhan – Tangga Batu
Pemkab Simalungun Lakukan Sosialisasi dan Penertiban Penataan Pedagang di Kota Perdagangan
Tingkatkan Sinergitas dan Solidaritas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi Kepada Dandim 0207/Simalungun 
Dukung Progra Poliran, Wakapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK AYU di Jalan Rajawali
Polres Pematangsiantar Patroli KRYD Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Dukung Program Poliran, Polsek Siantar Utara Kunjungi LKP Roma Salon di Jalan SM. Raja
Cegah Keributan Saat Pengisian BBM, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli Sejumlah SPBU
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:22 WIB

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

Jumat, 6 November 2026 - 13:20 WIB

Tingkatkan Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Simalungun Tinjau Pengaspalan Jalan Simpang Hatonduhan – Tangga Batu

Jumat, 6 November 2026 - 13:17 WIB

Pemkab Simalungun Lakukan Sosialisasi dan Penertiban Penataan Pedagang di Kota Perdagangan

Jumat, 6 November 2026 - 08:05 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Solidaritas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi Kepada Dandim 0207/Simalungun 

Jumat, 6 November 2026 - 08:04 WIB

Dukung Progra Poliran, Wakapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK AYU di Jalan Rajawali

Berita Terbaru