Respon Cepat Polres Simalungun: Dugaan Judi Online Diinvestigasi, Mesin Tembak Ikan Raib!

- Reporter

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun –     Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Selasa (20/5/2025). Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang beredar melalui media online.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu(21/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, menjelaskan bahwa pengecekan lokasi dilakukan berdasarkan laporan warga melalui aplikasi WhatsApp dan pemberitaan dengan judul “Seketaris DPW Sumut LBH Tipikor (PKR) Perisai Keadilan Rakyat Soroti Tempat Perjudian Back-up Mesin Judi Tembak Ikan Di Jln Sei Langgei Bandar Tinggi Kec: Bandar Masilam kab: Simalungun.”

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim Reskrim ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap AKP Verry Purba. “Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun untuk selalu responsif terhadap setiap aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan praktik-praktik ilegal seperti perjudian.”

Tim Reskrim Polres Simalungun tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian pada pukul 16.30 WIB. Lokasi tersebut merupakan warung kopi milik seorang warga berinisial Hairun alias Rumping yang berada di Huta I Nagori Bandar Rawa, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan keberadaan mesin wahana permainan tembak ikan yang dilaporkan sebagai sarana perjudian. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim Reskrim kemudian melakukan interogasi terhadap pemilik warung kopi tersebut.

Dalam keterangannya kepada petugas, Hairun alias Rumping mengakui bahwa mesin wahana permainan tembak ikan memang pernah beroperasi di tempatnya selama dua hari. Namun, ia mengklaim bahwa mesin tersebut sudah tidak beroperasi lagi sejak Senin (19/5/2025) pukul 23.00 WIB karena tidak ada peminat yang bermain. Pemilik warung juga menyatakan bahwa pada Selasa (20/5/2025) pukul 00.00 WIB, mesin tembak ikan telah diangkat oleh pemiliknya.

“Meskipun saat pengecekan tidak ditemukan bukti fisik berupa mesin tembak ikan, tim kami tetap melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan tegas kepada pemilik warung,” tambah AKP Verry Purba.

Selanjutnya, petugas memberikan himbauan kepada pemilik warung kopi agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di tempat tersebut. Tim Reskrim juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan praktik serupa, akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Simalungun ini merupakan wujud dari komitmen Kepolisian Resort Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa Polres Simalungun serius dalam menangani segala bentuk praktik ilegal, termasuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Simalungun.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Kesejahteraan Pekerja
Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! Kwartal-I 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka — Malam Itu Juga Tiga Bandar Sabu Bosar Maligas Langsung Dibekuk
Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap, 91 Tersangka Diringkus, Langsung Umumkan Tangkapan Baru Tiga Tersangka Sabu di Bosar Maligas
Kapolres Simalungun Hadiri Groundbreaking Hilirisasi Perkebunan PTPN IV — Investasi US$ 7 Miliar Dibuka Langsung Presiden Prabowo, Polri Hadir Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Polres Simalungun Tidak Diam! Sergap Transaksi Sabu di Cafe Hatonduhan, Satu Tersangka Dibekuk — Jaringan Pemasok Diburu Tanpa Henti
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polsek Bandar Huluan Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan dalam Semalaman, Kerugian Korban Capai Rp14 Juta Lebih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:13

Polres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:07

Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! Kwartal-I 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka — Malam Itu Juga Tiga Bandar Sabu Bosar Maligas Langsung Dibekuk

Kamis, 30 April 2026 - 12:22

Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap, 91 Tersangka Diringkus, Langsung Umumkan Tangkapan Baru Tiga Tersangka Sabu di Bosar Maligas

Kamis, 30 April 2026 - 12:20

Polres Pematangsiantar Gelar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Personil Hadapi Unras 

Kamis, 30 April 2026 - 12:17

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling Penluh di Jalan Patuan Nagari

Kamis, 30 April 2026 - 12:11

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Objek Vital

Kamis, 30 April 2026 - 11:55

TP-PKK Simalungun dan BKMT Jalin Kerjasama Dalam Pemberdayaan dan Perkuat Pondasi Rohani Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 04:22

45 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik: Bersama Wujudkan Visi dan Misi ‘Semangat Baru Simalungun Maju’

Berita Terbaru