Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Pematang Bandar – Pengelolaan Dana Desa di Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Kinerja Pangulu Nagori Wonorejo dinilai perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi terkait pelaksanaan salah satu proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut mengacu pada semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara, termasuk proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan hasil pantauan awak media bersama tim lembaga swadaya masyarakat pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ditemukan proyek pembangunan di Nagori Wonorejo dengan nilai anggaran mencapai Rp178.152.363 dan volume pekerjaan 216 x 3 x 0,12 meter. Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian masyarakat sehingga dinilai perlu dilakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi kualitas maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat pada dasarnya mendukung seluruh program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah nagori. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendukung pembangunan di Nagori Wonorejo. Tetapi karena anggarannya cukup besar, masyarakat juga berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggarannya,” ujarnya.
Ketua Tim Investigasi Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (KPH-PL) Sumatera Utara, M. Purba, menegaskan bahwa seluruh proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun BUMN, merupakan bagian dari penggunaan uang negara yang wajib terbuka untuk diawasi publik.
Menurutnya, pengawasan masyarakat bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami meminta agar seluruh proyek pembangunan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi adalah kewajiban penyelenggara negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Wonorejo Susiadi belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan, sehingga pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Team)

















