Polsek Tanah Jawa Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 2,70 Gram Sabu

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-   Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di bawah pimpinan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Senin (20/1/2025). Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi penangkapan tersebut saat ditemui pada Selasa (21/1/2025) pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di cakrok bertenda biru milik seseorang berinisial D,” jelas AKP Verry Purba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengendapan selama kurang lebih satu jam, tim berhasil melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias C (39), warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan,” ungkap AKP Verry.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah dan satu buah tas merek Polo berwarna coklat.

“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Kapolres Simalungun telah melaporkan hasil pengungkapan kasus ini kepada Kapolda Sumut. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Verry.

AKP Verry juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.

Tersangka ES alias C terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Wisata Mangrove Park Batu Bara Diduga Sudah Jadi Ladang Pungli Di Tengah-tengah Masyarakat, “Warga Minta Aparat Tindak Tegas “
Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan
Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan, Dana BOS Ratusan Juta di SMPN 1 Dolok Batu Nanggar Disorot
Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Tuai Sorotan Tajam
Krisis Air Simantin : Anggaran Mengalir, Air Tetap Mati – Warga Duga Perbaikan Hanya Akibat Tekanan Media 
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

Berita Terbaru