Polsek Seribu Dolok Dan Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba Di Silimakuta, 8 Paket Sabu Diamankan

- Reporter

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka AS (41) Beserta Barang Bukti 5 Paket kecil Narkoba.

Foto : Tersangka AS (41) Beserta Barang Bukti 5 Paket kecil Narkoba.

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Seribu Dolok –      Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Saribu Dolok kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Pada Rabu (30/4/2025), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (41) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Jalan Sudirman ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025) pukul 18.00 WIB menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Jalan Sudirman ujung sering terjadi transaksi narkoba. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya.

Menurut AKP Henry, operasi penangkapan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 11.57 WIB. Personil kepolisian yang mendapat informasi ciri-ciri pelaku langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Aldi Syahrial (41), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

“Saat dilakukan pengeledahan, kami menemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dari saku jaket sebelah kanan pelaku yang disimpan dalam dompet kecil. Selain itu, ditemukan pula 3 paket sabu tambahan di semak-semak yang sempat dibuang pelaku saat akan ditangkap,” jelas AKP Henry.

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,28 gram, uang tunai senilai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi BK 5823 TAO.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang beralamat di Mariah, Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.

Pasca penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Rencana tindak lanjut yang kami lakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melengkapi alat bukti, dan segera menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengungkap jaringan narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Sinergitas dan Kebersamaan Warnai Temu Pisah Kapolsek Bangun Dari AKP R. Simarmata ke AKP Hengky B. Siahaan
IPDA Yancen Hutabarat Tegaskan Polri Siaga untuk Masyarakat Melalui Blue Light Patrol, Polres Simalungun Hadirkan Rasa Aman di Malam Hari
Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dumas Polda Sumut tentang Peredaran Narkotika di Saribudolok.
Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Kabur
Penyegaran di Tubuh Polres Simalungun, Kapolres Pimpin Temu Pisah dan Sertijab Sejumlah Kapolsek dan Kasat
Sertijab Akbar Polres Simalungun: 6 Kapolsek Ganti Baju, 2 Kasat Baru Siap Aksi, Kapolres: “Jabatan Adalah Amanah Tuhan!”
Respon Kilat! Polsek Serbalawan Langsung Turun ke TKP Kecelakaan Pelajar Tertabrak KA Siantar Express
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra Dilepas ke Madina, Tiga Personel Naik Pangkat: “Ini Keluarga Saya!”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:25

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun: Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:29

Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:32

Bupati Simalungun Ikuti Penutupan Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:52

Hadiri Open House GKPS, Sekda Ajak Jemaat GKPS Bersama Membangun Dengan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:07

Lapor Pak Kapolres Tolong Tutup Pasar Malam Yang Berbau Judi Di Kecamatan Air Batu 

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:54

Hadiri Rakernas APKASI XVII 2026, Bupati Simalungun: Pemkab Siap Selaraskan Program Daerah Visi Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 07:36

Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi dengan pagu Anggaran untuk Rp:588,926.000 juta di Kecamatan Raya, di Lokkung Raya, Dusun 4 Nagori Raya Bayu.Belum seumur Jagung, sudah Retak, dan Miring

Senin, 19 Januari 2026 - 07:12

Unit PTPN IV Tanah Raja Membantah Tuduhan Pemberitaan Aktivitas Galian Yang Mengakibatkan Jalan Rusak 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51