Polsek Seribu Dolok Dan Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba Di Silimakuta, 8 Paket Sabu Diamankan

- Reporter

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka AS (41) Beserta Barang Bukti 5 Paket kecil Narkoba.

Foto : Tersangka AS (41) Beserta Barang Bukti 5 Paket kecil Narkoba.

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Seribu Dolok –      Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Saribu Dolok kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Pada Rabu (30/4/2025), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (41) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Jalan Sudirman ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025) pukul 18.00 WIB menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Jalan Sudirman ujung sering terjadi transaksi narkoba. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya.

Menurut AKP Henry, operasi penangkapan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 11.57 WIB. Personil kepolisian yang mendapat informasi ciri-ciri pelaku langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Aldi Syahrial (41), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

“Saat dilakukan pengeledahan, kami menemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dari saku jaket sebelah kanan pelaku yang disimpan dalam dompet kecil. Selain itu, ditemukan pula 3 paket sabu tambahan di semak-semak yang sempat dibuang pelaku saat akan ditangkap,” jelas AKP Henry.

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,28 gram, uang tunai senilai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi BK 5823 TAO.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang beralamat di Mariah, Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.

Pasca penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Rencana tindak lanjut yang kami lakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melengkapi alat bukti, dan segera menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengungkap jaringan narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti
Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP dan Sapaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti dari Mobil Pick Up
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Dua Bersaudara Diringkus
Hingga Dini Hari, Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Standby Gabungan 39 Personel Amankan Malam Minggu
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar Tangani Penemuan Mayat Penumpang Bus di Pintu Tol Sinaksak
Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru