Polsek Saribudolok Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda Dua

- Reporter

Senin, 20 Januari 2025 - 09:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-    Pada Senin 20/01/25,Polsek Saribu Dolok telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) sesuai dengan informasi berikut:

Adapun yang menjadi dasar dilakukan Penangkapan adalah
LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / POLSEK SARIBU DOLOK / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 8 Januari 2025.

Kapolsek Saribudolok polres Simalungun AKP Nelson Manurung ,SH.Menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Senin, 6 Januari 2025, pukul 23.00 WIB.
Dan Dilaporkan pda Rabu, 8 Januari 2025, pukul 22.10 WIB.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP),yaitu;
Jalan Kabanjahe Kampung Pelita, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, tepatnya di kedai tuak milik Sdra. Dedi Candra Saragih.

Adapun korban/Pelapor adalah Sumantri Syahputra Ramadhan, laki-laki, 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Jalan Melur No. 27, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Selanhjutnya terlapor atas nama
Septilanur Pradita alias Gogon, laki-laki, 29 tahun, beragama Islam, pekerjaan buruh bangunan, alamat Desa Durin Sembelang, Gang Keluarga II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang (tertangkap).

Dari peristiwa tersebut korban mengalami Kerugian Materi senilai
Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),serta
satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6083 WAQ, tahun pembuatan 2024.

Menerima laporan,selanjutnya kapolsek AKP N.Manurung,SH memerintahkan personil polsek saribudolok yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Daniel Suranta.Dan pada hari
Jumat, 17 Januari 2025 pukul 13.00 WIB, personil Polsek Saribu Dolok yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Daniel Suranta bergerak ke Medan.Dan.pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 01.30 WIB, pelaku Septilanur Pradita alias Gogon ditemukan dan ditangkap di Balai Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu.

Selanjutnya pada Pukul 08.00 WIB, koordinasi dilakukan dengan Polsek Pancur Batu terkait informasi penadah atas nama Kepen, yang telah diamankan Polsek Pancur Batu dalam kasus Curanmor R2 di wilayah hukum Pancur Batu.
Berdasarkan keterangan Kepen, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada Sdra. Bedul di Kampung Auri, Polonia.

Upaya pencarian terhadap Sdra. Bedul di Kampung Auri Polonia tidak berhasil karena Bedul melarikan diri bersama sepeda motor tersebut.

Kemudian pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 21.00 WIB, personil kembali ke Polsek Saribu Dolok membawa pelaku Septilanur Pradita alias Gogon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan penadah Kepen menjalani proses penyidikan di Polsek Pancur Batu.

Adapun penadah atas nama Bedul hingga saat ini melarikan diri, dan sepeda motor belum.

“Polsek Saribudolok akan terus bekerja keras dalam menggungkap kasus ini,meskipun ada kendala dilapangan.Semoga proses penyidikan selanjutnya dapat memberikan hasil yang maksimal,” terang kapolsek AKP Nelson Manurung SH.

 

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap: Tolak Label “Londo Ireng”, Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers
Diduga Limbah PT SAS Mengalir ke Sungai, Warga Sei Suka Desak DLH Batu Bara Bertindak Sebelum Lingkungan Rusak Parah
Diduga Markas Sabu Beroperasi di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai, Warga Minta APH Bertindak: “Jangan Sampai Kebal Hukum”
Diduga Beroperasi Nyaris Dua Tahun Saat Izin Lingkungan Masih Diproses, Peternakan 6.000 Ekor Babi PT SKP Picu Protes Warga: APH Diminta Turun Tangan
Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Khidmat dengan Dihadiri Bupati dan Forkopimda
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru