Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com ||Simalungun-Sumut-   Marihat Tanjung, 21 Februari 2025 – Satuan Narkoba Polres Simalungun terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin, 17 Februari 2025, Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan satu tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di gubuk yang berada di perladangan kelapa sawit milik masyarakat di Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di gubuk perladangan tersebut. Mendapat informasi tersebut, personil Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, personil Polres Simalungun melihat seorang pria yang diidentifikasi sebagai Tumino (26 tahun, warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun) sedang berada di gubuk bersama temannya. Mereka sedang melakukan aktivitas membakar sampah di sekitar TKP. Personil Polres Simalungun kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Tumino.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tumino yang saat itu memakai tas gendong, personil Polres Simalungun menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram yang dikemas dalam 13 plastik klip kecil warna bening. Selain itu, personil Polres Simalungun juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu pucuk senapan angin merek Selesever warna hitam, satu plastik klip sedang kosong, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 850.000,-, satu buah jam tangan warna hitam, dan satu buah KTP atas nama Tumino.

“Tumino mengakui bahwa sabu yang ditemukan itu diperolehnya dari seseorang yang bernama Yoris di Labuhan Ruku,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Simalungun. “Saat ini Tumino sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.”

READ  Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

Polres Simalungun terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Dengan mengamankan Tumino dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan tercipta situasi yang aman dan kondusif.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun adalah membawa Tumino dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polres Simalungun akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Tumino dan menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Polres Simalungun juga akan melengkapi berkas perkara Tumino dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, Polres Simalungun juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. Polres Simalungun akan menelusuri asal usul narkoba yang ditemukan dari Tumino dan mencari tahu siapa yang menyediakan narkoba tersebut kepada Tumino. Polres Simalungun juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya yang terkait dengan Tumino.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Dengan mengamankan Tumino dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan tercipta situasi yang aman dan kondusif.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor; Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Cegah Tawuran di SMA Swasta Pelita
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang DDS di Persawahan Sianjur Nauli 
Sambut HUT Lalu Lintas Ke 71, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Bansos Panti Asuhan
Jumat Berkah Polsek Siantar Selatan, Sambangi Lansia Penderita Stroke dan Salurkan Bantuan
Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Martoba Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan  
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Jalan Farel Pasaribu
Polsek Siantar Martoba Jumat Curhat Kamtibmas kepada Warga Kelurahan Tanjung Pinggir 
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Cegah Tawuran di SMA Swasta Pelita

Sabtu, 19 September 2026 - 11:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang DDS di Persawahan Sianjur Nauli 

Sabtu, 19 September 2026 - 11:23 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Ke 71, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Bansos Panti Asuhan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:20 WIB

Jumat Berkah Polsek Siantar Selatan, Sambangi Lansia Penderita Stroke dan Salurkan Bantuan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:18 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Martoba Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan  

Berita Terbaru