Polres Simalungun Ungkap Transaksi Narkoba di Warung Tuak Sidomulyo, Dua Tersangka Diamankan, Ada 1,67 gram Sabu

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-   Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi pengungkapan kasus narkoba ini pada Kamis (23/1) pukul 18.30 WIB.

Operasi yang dilakukan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.30 WIB di warung tuak milik Marga Sibarani ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Personel Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian yang berujung pada pengamanan dua tersangka.

“Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan,” jelas AKP Verry Purba.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial AM (25 tahun), seorang wiraswasta dari Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan EP (34 tahun), seorang supir beralamat di Jalan Asahan KM.5 Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 kaca pirex diduga berisi sabu, 2 kotak korek api Tokai, 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman, 4 unit handphone (1 Oppo biru, 1 Vivo hitam, 2 Oppo merah), Uang tunai Rp 430.000.,

Melalui interogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut seorang penyuplai bernama Marudut yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Verry Purba.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan tim Sat Narkoba Polres Simalungun meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba, membawa tersangka ke Mapolres, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan selanjutnya akan diproses di Kejaksaan.

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika. AKP Verry Purba mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabya mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan profesionalisme aparat kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika. Upaya preventif dan represif terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Wisata Mangrove Park Batu Bara Diduga Sudah Jadi Ladang Pungli Di Tengah-tengah Masyarakat, “Warga Minta Aparat Tindak Tegas “
Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan
Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan, Dana BOS Ratusan Juta di SMPN 1 Dolok Batu Nanggar Disorot
Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Tuai Sorotan Tajam
Krisis Air Simantin : Anggaran Mengalir, Air Tetap Mati – Warga Duga Perbaikan Hanya Akibat Tekanan Media 
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

Berita Terbaru