Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

- Reporter

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lilutanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut –         Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berusia 69 tahun beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,91 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.

Foto : Barang Bukti

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Panangian Samosir alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di warung tuak milik tersangka yang terletak di Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di warung tuak milik Panangian Samosir di Sidasuhut, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Menanggapi informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setibanya di lokasi, personel Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Panangian Samosir alias Jurleha,” jelas AKP Verry Purba.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,35 gram dan satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,56 gram, sehingga total berat bruto ganja yang berhasil disita adalah 23,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Personel Polres Simalungun sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Polres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas Polres Simalungun dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Choky.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Menurut AKBP Choky, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.

AKP Verry Purba juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Menurutnya, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha diduga hanya merupakan pengedar kecil dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Simalungun. Informasi dari tersangka akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya,” jelas AKP Verry Purba.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tegasnya.

Terakhir, AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor: Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Respon Cepat! Polsek Bangun Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak di Gunung Maligas
Kapolres Simalungun Hadiri Safari Ramadan Kapolda Sumut, Perkuat Ukhuwah dengan Ulama dan Masyarakat
Haru! Kapolsek Tanah Jawa Antarkan Sendiri Nenek Pikun yang Terlantar, Pulang ke Pelukan Keluarga di Tebing Tinggi Setelah Diselidiki Lewat Pemindai Iris Mata
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026: 161.243 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 1447 H
Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan
Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan TMMD ke-127! TNI-Polri-Pemda Bersatu Bangun Desa, Warga Nikmati Sembako dan Pengobatan Gratis
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Kapolsek IPTU Sonni Silalahi Tangkap Bandar Licin ANP yang Kabur ke Ladang Sambil Buang Barang Bukti
Jelang Lebaran, Polres Simalungun dan Bupati Sidak Pasar — Stok Aman, Warga Tak Perlu Panic Buying!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:58

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Peroleh Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:02

TMMD ke-127 TA 2026 Kodim 0207/Sml di Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup, Berkontribusi pada Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:42

Hadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Pemkab Simalungun Laksanakan Sidak Pasar

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:17

Kegiatan Berbagi Takjil TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun: Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadhan 1447 H

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:09

Buka Puasa Bersama Pemkab Simalungun di Sidamanik: Suasana Kebersamaan yang Penuh Makna

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:42

Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun Sampaikan Apresiasi Kepada TNI AD

Berita Terbaru