Polres Simalungun Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Senilai Rp 14,6 Juta

- Reporter

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun –       Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Jumat malam (23/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka yang diidentifikasi sebagai Irwan Syahputra alias Acong (41) diamankan di salah satu Wisma yang berada di Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, kasus penggelapan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh korban inisial AG(25) pada tanggal 3 September 2024 lalu. Korban melaporkan hilangnya sepeda motor Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2844 OAI yang dipinjam namun tidak dikembalikan.

“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 8 bulan, petugas Sat Reskrim Polsek Perdagangan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor yang menjadi objek penggelapan,” jelas AKP Verry Purba.

Kronologi kejadian bermula pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban “AG” sedang berada di kamar mandi Wisma. Pada saat itu, saksi “HA” alias Kocun (26) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sarapan. Namun, ketika korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, saksi “HA” mengaku telah meminjamkan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Irwan Syahputra alias Acong (41).

Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan adalah Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2844 OAI, nomor rangka MH3RG4610JK075535, dan nomor mesin G3E7E0453282 atas nama Mahyudin. Kerugian material yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 14.685.000 (empat belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Modus operandi yang dilakukan tersangka Irwan Syahputra alias Acong adalah dengan cara meminjam sepeda motor tersebut dari perantara, namun kemudian tidak mengembalikannya kepada pemilik. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Huta 5 Nagori Perdagangan 2, Kabupaten Simalungun ini kemudian melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya “HA” alias Kocun yang bekerja sebagai perantara peminjaman, “IL” (19) dari Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, dan “AS” (22) dari Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Sat Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Tim melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil melacak tempat persembunyian tersangka di Wisma Pelangi. Saat dilakukan interogasi, Irwan Syahputra alias Acong mengaku melakukan perbuatan penggelapan sepeda motor tersebut.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang menjadi objek penggelapan. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI dan laporan polisi nomor LP/B/317/IX/2024/SPKT/SEK-PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun melalui jajarannya bersama Polsek Perdagangan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Penanganan kasus ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana penggelapan yang merugikan masyarakat.

Saat ini, tersangka Irwan Syahputra alias Acong beserta barang bukti sepeda motor Yamaha BK8 telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kasus serupa yang mungkin dilakukan tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik. Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana serupa.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti
Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP dan Sapaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti dari Mobil Pick Up
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Dua Bersaudara Diringkus
Hingga Dini Hari, Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Standby Gabungan 39 Personel Amankan Malam Minggu
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar Tangani Penemuan Mayat Penumpang Bus di Pintu Tol Sinaksak
Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru