Polres Simalungun Bantah Tudingan Lamban Dalam Menegakkan Keadilan

- Reporter

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun –      Polres Simalungun dengan tegas membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa kinerja Polres Simalungun lamban dalam menegakkan keadilan, khususnya terkait kasus penganiayaan yang diklaim terbengkalai. Bantahan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

“Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat tersebut karena tidak sesuai dengan fakta penanganan kasus yang sebenarnya,” tegas AKP Verry Purba. “Polres Simalungun telah menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan yang dirilis, kasus penganiayaan yang melibatkan korban Jahiras Hasudungan Malau dengan tersangka Lidos Pandapotan Girsang telah ditangani secara komprehensif sejak laporan polisi pertama kali diterima pada 29 Oktober 2024 melalui LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok.

“Tidak benar jika dikatakan kasus ini terbengkalai. Sejak diterima laporan pada 29 Oktober 2024, kami langsung melakukan serangkaian tindakan hukum,” jelas AKP Verry Purba. Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada 14 November 2024 dengan nomor SP.Sidik/1028/XI/2024/Reskrim.

Dalam kasus ini, tersangka Lidos Pandapotan Girsang diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korban pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Pelaku menggunakan pedang/parang panjang untuk membacok korban, namun serangan tersebut terhalang oleh tas sandang yang dipakai korban.

Tim penyidik yang terdiri dari IPDA Ivan Rony Purba, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU R. Siahaan, AIPDA Yudi Darma, AIPDA Dedi F Damanik, dan AIPDA Leo Johansen telah melakukan pengolahan TKP secara menyeluruh, termasuk mencari saksi-saksi dan membuat sketsa kasar tempat kejadian perkara.

“Tersangka telah ditangkap pada 7 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/223/XI/2024/Reskrim dan langsung ditahan pada hari yang sama,” ungkap AKP Verry Purba. Penyitaan barang bukti berupa tas sandang kulit berwarna cokelat dalam keadaan robek juga telah dilakukan sesuai prosedur.

Setelah melalui proses penyidikan yang lengkap, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 11 November 2024, namun berkas dikembalikan oleh Kejari Simalungun melalui surat Nomor B-5234/L.2.24/Eku.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 untuk dilengkapi.

“Setelah melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejaksaan, kami melakukan penyerahan tahap kedua (P-21) beserta tersangka dan barang bukti pada 2 Januari 2025,” tambah AKP Verry Purba. “Proses persidangan pun telah selesai dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 27/Pid.B/2025/PN Simalungun yang menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada tersangka.”

AKP Verry Purba menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara tuntas dan tidak ada indikasi penelantaran dalam penanganannya. “Dari laporan pada 29 Oktober 2024 hingga putusan pengadilan, seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar,” katanya.

“Kami mengajak media untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi informasi sebelum menerbitkan berita yang dapat merugikan institusi dan menimbulkan kerancuan di masyarakat,” lanjut AKP Verry Purba. “Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan profesional dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.”

Terkait pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar dalam institusi kepolisian. “Kami siap memberikan klarifikasi dan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional,” tutupnya.

Polres Simalungun juga menyampaikan bahwa laporan hasil penyidikan lengkap telah didokumentasikan dengan baik dan dapat diverifikasi kebenarannya oleh pihak-pihak yang berwenang. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan setiap kasus yang masuk ke Polres Simalungun.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti
Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP dan Sapaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti dari Mobil Pick Up
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Dua Bersaudara Diringkus
Hingga Dini Hari, Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Standby Gabungan 39 Personel Amankan Malam Minggu
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar Tangani Penemuan Mayat Penumpang Bus di Pintu Tol Sinaksak
Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru