Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

- Reporter

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Binjai –    Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *F (37), KS (55), AM (38) & S als IPIN (33)*.

 

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 4 (empat) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

 

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku *KS (55 & AM (38)* ditangkap petugas di jalan Banda Kelurahan Damai (Binjai Utara), Kamis (28/5/26) pukul 19.00 wib, pelaku *S als IPIN (33)* ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda kelurahan Timbang Langkat (Binjai Timur), Jumat (29/5/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku *F (37)* di tangkap di jalan Danau Poso kelurahan Sumber Karya (Binjai Timur) , Kamis (28/5/26) pukul 18.15 wib. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir., tegas AKP Ismail Pane, S.H.,MH.

 

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.

 

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

 

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

 

(Jhoni Ricardo)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Utara Respon Cepat Tinjut Laporan Warga Binaan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving
Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas Tekankan Pentingnya Partisipasi Jaga Lingkungan
Bhabinkamtibmas Panen Jagung Bersama Petani Binaan
Pemkab Simalungun Pertahankan WTP Atas LKPD Tiga Kali Berturut-turut
Kapolres Langkat Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah, Berikan Edukasi dan Pencerahan Kamtibmas kepada Jamaah
2 (Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:48

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:47

Polsek Siantar Utara Respon Cepat Tinjut Laporan Warga Binaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:45

Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43

Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas Tekankan Pentingnya Partisipasi Jaga Lingkungan

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:34

Pemkab Simalungun Pertahankan WTP Atas LKPD Tiga Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:08

Kapolres Langkat Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah, Berikan Edukasi dan Pencerahan Kamtibmas kepada Jamaah

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:54

2 (Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya

Berita Terbaru