Pangulu Nagori Naga Bosar Korupsi Waktu Dan Tidak Mengabaikan Simbol Negara,Mengibarkan Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Tampak Bendera merah Putih berkibar koyak dan kusam di Kantor pangulu Naga Bosar.

Foto : Tampak Bendera merah Putih berkibar koyak dan kusam di Kantor pangulu Naga Bosar.

Liputanmetrosumut.com  ||   Simalungun –  Tindakan Pangulu (Kepala Desa) Nagori (Desa) Naga Bosar Samuel Simbolon,yang membiarkan bendera merah putih robek berkibar di kantor desanya, serta melakukan korupsi waktu dan jarang masuk kantor.menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Dugaan korupsi waktu terlihat saat awak media LiputanMetroSumut datang ke kantor Pangulu Nagori Naga Bosar,awak mediapun menanyakan kepada perangkat desa yang sedang piket, kemana Pangulu?Perangkat desa mengatakan “Kami tidak tau kemana Pangulu”.
ketidakdisiplinan dalam bekerja dan tidak berada di kantor padahal waktu masih jam kerja .hal ini menunjukkan bahwa Pangulu Naga Bosar Samuel Simbolon tidak menjalankan tugasnya dengan baik,tindakan seperti ini mencerminkan kurangnya integritas dan komitmen terhadap tugas sebagai pelayanan publik.

Hal inipun sangat memperihatinkan dan miris apa lagi melihat bendera merah putih yang sobek dan kusam atau sudah tidak layak di pasang,masih saja berkibar di Kantor Pangulu Naga Bosar.entah sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Pangulu atau perangkat tersebut harusnya menyadari kondisi benderanya yang sudah robek dan kusam serta tidak layak untuk di kibarkan.terlihat bendera merah putih yang kondisinya sudah robek masih saja berkibar di depan kantor Pangulu Nagori Naga Bosar,Kecamatan Pematang Silimahuta,Kabupaten Simalungun.hal ini menandakan Pangulu Nagori Naga Bosar kurang menghargai perjuangan Para Pejuang kemerdekaan,Selasa (24/06/2025) Pukul 10:50 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

READ  Tokoh Agama,Tokoh Adat Bersama Penetua Huta Di Dampingi Maujana Resmi Mengadukan Pangulu Tanjung Saribu Kepada Bupati Simalungun

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

Perilaku Pangulu Naga Bosar tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius,di minta Kepada Bupati Simalungun Dr,H Anton Achmat Saragih Harus segera di tindak dan mengevaluasi Pangulu Naga Bosar. Kepala Dinas DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori) Sarimuda Purba dan Pihak terkait. perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan Pangulu menjalankan tugasnya dengan baik.

Hingga berita ini di layangkan kemeja Redaksi,Pangulu Naga Bosar saat akan dikonfirmasi terkait bendera merah putih yang robek dan kusam,Pangulu Naga Bosar tidak menjawab Telpon ataupun Chat WhatsApp awak media.

(Red 01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 
Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Stiker Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Satkamling Senangin
Tongkat Komando Berganti, Pedang Pora Warnai Perpisahan Kapolres Pematangsiantar
Berita ini 100 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 11:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 September 2026 - 10:59 WIB

Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB