Pangulu Nagori Naga Bosar Korupsi Waktu Dan Tidak Mengabaikan Simbol Negara,Mengibarkan Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam

- Reporter

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tampak Bendera merah Putih berkibar koyak dan kusam di Kantor pangulu Naga Bosar.

Foto : Tampak Bendera merah Putih berkibar koyak dan kusam di Kantor pangulu Naga Bosar.

Liputanmetrosumut.com  ||   Simalungun –  Tindakan Pangulu (Kepala Desa) Nagori (Desa) Naga Bosar Samuel Simbolon,yang membiarkan bendera merah putih robek berkibar di kantor desanya, serta melakukan korupsi waktu dan jarang masuk kantor.menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Dugaan korupsi waktu terlihat saat awak media LiputanMetroSumut datang ke kantor Pangulu Nagori Naga Bosar,awak mediapun menanyakan kepada perangkat desa yang sedang piket, kemana Pangulu?Perangkat desa mengatakan “Kami tidak tau kemana Pangulu”.
ketidakdisiplinan dalam bekerja dan tidak berada di kantor padahal waktu masih jam kerja .hal ini menunjukkan bahwa Pangulu Naga Bosar Samuel Simbolon tidak menjalankan tugasnya dengan baik,tindakan seperti ini mencerminkan kurangnya integritas dan komitmen terhadap tugas sebagai pelayanan publik.

Hal inipun sangat memperihatinkan dan miris apa lagi melihat bendera merah putih yang sobek dan kusam atau sudah tidak layak di pasang,masih saja berkibar di Kantor Pangulu Naga Bosar.entah sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Pangulu atau perangkat tersebut harusnya menyadari kondisi benderanya yang sudah robek dan kusam serta tidak layak untuk di kibarkan.terlihat bendera merah putih yang kondisinya sudah robek masih saja berkibar di depan kantor Pangulu Nagori Naga Bosar,Kecamatan Pematang Silimahuta,Kabupaten Simalungun.hal ini menandakan Pangulu Nagori Naga Bosar kurang menghargai perjuangan Para Pejuang kemerdekaan,Selasa (24/06/2025) Pukul 10:50 Wib.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

Perilaku Pangulu Naga Bosar tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius,di minta Kepada Bupati Simalungun Dr,H Anton Achmat Saragih Harus segera di tindak dan mengevaluasi Pangulu Naga Bosar. Kepala Dinas DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori) Sarimuda Purba dan Pihak terkait. perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan Pangulu menjalankan tugasnya dengan baik.

Hingga berita ini di layangkan kemeja Redaksi,Pangulu Naga Bosar saat akan dikonfirmasi terkait bendera merah putih yang robek dan kusam,Pangulu Naga Bosar tidak menjawab Telpon ataupun Chat WhatsApp awak media.

(Red 01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Bandar Huluan Terima Laporan Gadis 16 Tahun Hilang Sejak 2 Mei — Ibu Cemas, Polri Sigap Bergerak Cari Nadine
Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa Simalungun, Pelaku Dibekuk dalam 48 Jam
Sinergi Pemerintah dan Perusahaan, Dolok Batu Nanggar Berbenah Lebih Baik
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult
Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsianțar Berikan Bantuan Bibit Cabe dan Terong kepada Bhabinkamtibmas  
Polsek Siantar Utara Respon Cepat Selesaikan Keributan Warga Dengan Problem Solving
Jaga Situasi Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Sambang 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Survey Proyek Jembatan di Jalan Rindung
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:13

Polsek Bandar Huluan Terima Laporan Gadis 16 Tahun Hilang Sejak 2 Mei — Ibu Cemas, Polri Sigap Bergerak Cari Nadine

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:11

Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa Simalungun, Pelaku Dibekuk dalam 48 Jam

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:35

Sinergi Pemerintah dan Perusahaan, Dolok Batu Nanggar Berbenah Lebih Baik

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:54

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsianțar Berikan Bantuan Bibit Cabe dan Terong kepada Bhabinkamtibmas  

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:48

Jaga Situasi Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Sambang 

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Survey Proyek Jembatan di Jalan Rindung

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:38

BPK RI Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Terperinci LKPD TA 2025 di Simalungun

Berita Terbaru