Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Bandar Masilam – Ketersediaan obat-obatan di Puskesmas Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan tidak tersedianya beberapa jenis obat saat mereka membutuhkan pelayanan kesehatan.Selasa ( 20/10/2026 )
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Sebab, ketika warga datang berobat dengan harapan memperoleh penanganan dan obat yang dibutuhkan, justru muncul keluhan bahwa sejumlah obat harus dibeli sendiri ke apotek karena tidak tersedia di puskesmas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puskesmas yang beralamat di Jalan Puskesmas No. 2, Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, itu kini dituntut memberikan penjelasan terbuka. Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya obat di rak farmasi, melainkan bagaimana perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, dan pengawasan persediaan obat dilaksanakan.
Sejumlah Obat Dilaporkan Tidak Tersedia
Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang diterima awak media, beberapa jenis obat dilaporkan tidak tersedia, di antaranya antasida tablet, haloperidol tablet, injeksi ranitidin, salep mata, salep luka bakar, serta ISDN (isosorbid).
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung terhadap catatan persediaan obat, resep pasien, dan data distribusi farmasi. Namun, apabila keluhan itu terbukti mencerminkan kondisi pelayanan yang berlangsung, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Bagi masyarakat, puskesmas merupakan salah satu tumpuan utama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau. Karena itu, ketersediaan obat yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien menjadi bagian penting dari mutu pelayanan.
Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli obat ke apotek ketika obat yang dibutuhkan tidak tersedia di puskesmas. Kondisi seperti ini berpotensi menambah beban masyarakat, khususnya warga yang datang berobat dengan keterbatasan ekonomi.
Warga Membandingkan Pelayanan, Pengelola Diminta Menjelaskan
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketersediaan obat di Puskesmas Bandar Masilam.
Menurut warga tersebut, berdasarkan pengalaman yang dirasakannya, ketersediaan obat pada masa kepemimpinan kepala puskesmas sebelumnya dinilai lebih baik.
“Dulu, menurut pengalaman kami, obat-obatan lebih lengkap. Sekarang, ketika berobat, ada obat yang tidak tersedia sehingga kami harus membelinya ke apotek,” demikian inti keluhan warga tersebut kepada awak media.
Keluhan ini tentu tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa seluruh pelayanan puskesmas mengalami penurunan. Namun, suara masyarakat juga tidak semestinya diabaikan tanpa penelusuran yang objektif.
Pihak pengelola puskesmas perlu menjelaskan apakah kekosongan tersebut bersifat sementara, terjadi karena keterlambatan distribusi, perubahan kebutuhan pasien, kendala pengadaan, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelayanan yang diterimanya, termasuk penjelasan tentang alternatif pengobatan apabila obat yang diresepkan tidak tersedia.
Stok Obat dan Anggaran Farmasi Perlu Dibuka untuk Evaluasi
Minimnya ketersediaan sejumlah obat yang dikeluhkan masyarakat juga memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhan farmasi, realisasi pengadaan, pengelolaan persediaan, serta mekanisme distribusi obat di Puskesmas Bandar Masilam.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah kebutuhan obat telah direncanakan berdasarkan kebutuhan pasien? Bagaimana pengawasan stok dilakukan? Jika terjadi kekosongan, kapan pihak pengelola mengetahui kondisi tersebut dan langkah apa yang telah ditempuh untuk mengatasinya?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan data, bukan sekadar penjelasan normatif.
Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun diharapkan melakukan evaluasi administratif dan pemeriksaan terhadap catatan persediaan, perencanaan kebutuhan, dokumen pengadaan, penerimaan dan penyaluran obat, serta pelaporan stok pada periode yang relevan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan, pengadaan, dan ketersediaan obat, instansi berwenang perlu menelusuri penyebabnya sesuai prosedur.
Meski demikian, dugaan penyimpangan anggaran ataupun mark-up tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti pendukung dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip transparansi harus berjalan beriringan dengan ketelitian dan asas praduga tak bersalah.
Komitmen Peningkatan Pelayanan Bupati Perlu Diterjemahkan di Lapangan
Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, diharapkan memastikan komitmen peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik benar-benar diwujudkan hingga ke tingkat puskesmas.
Peningkatan pelayanan tidak cukup berhenti pada pernyataan atau instruksi. Masyarakat perlu merasakan hasilnya secara nyata melalui pelayanan yang responsif, ketersediaan obat sesuai kebutuhan medis, informasi yang transparan, serta penanganan keluhan yang cepat dan bertanggung jawab.
Jika keluhan kekosongan obat di Puskesmas Bandar Masilam terbukti, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pengelola fasilitas kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami keterbatasan pelayanan tanpa memperoleh penjelasan mengenai penyebab dan solusi yang sedang dilakukan.
Kepala Puskesmas Belum Memberikan Penjelasan Lengkap
Dalam upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media menyebut telah berusaha menghubungi Kepala Puskesmas Bandar Masilam, Evi N.br Damanik, SKM, untuk meminta klarifikasi mengenai keluhan warga dan ketersediaan sejumlah obat tersebut.
Menurut keterangan awak media, saat dihubungi, kepala puskesmas menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di lapangan. Awak media juga mengaku telah berupaya menemui yang bersangkutan sebanyak dua kali di puskesmas, tetapi belum berhasil melakukan pertemuan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan langsung mengenai penyebab kekosongan obat, kondisi persediaan terkini, mekanisme pengadaan, serta langkah penanganan keluhan masyarakat belum diperoleh.
Belum terlaksananya pertemuan tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Meski demikian, klarifikasi dari kepala puskesmas tetap penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.
Pihak Puskesmas Bandar Masilam diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk apabila terdapat kendala teknis, administratif, atau distribusi yang memengaruhi ketersediaan obat.
Dinkes Jangan Menunggu Keluhan Membesar
Atas keluhan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun diharapkan segera menelusuri ketersediaan obat di Puskesmas Bandar Masilam, memeriksa catatan stok dan dokumen pengadaan, serta memastikan pelayanan kepada pasien tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.
Evaluasi juga perlu memastikan adanya mekanisme pemantauan stok, pelaporan kekosongan, dan tindak lanjut ketika obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia.
Jika ditemukan kekurangan dalam perencanaan maupun pengawasan, perbaikan harus segera dilakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan sekadar berjalannya administrasi atau terselenggaranya kegiatan rutin. Ukuran yang paling nyata adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, aman, dan dapat diandalkan ketika membutuhkan pertolongan.
Obat bukan sekadar barang persediaan. Bagi pasien, obat merupakan bagian dari ikhtiar memperoleh kesembuhan. Karena itu, setiap keluhan mengenai kekosongan obat harus dijawab dengan keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan tindakan nyata—bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
(RED-01)
















Komentar