Miris,Bendera Merah Putih Berkibar Di Halaman Kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu Robek,Luntur dan Kusam

- Reporter

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : terlihat bendera merah putih robek,luntur dan kusam berkibar di kantor pangulu nagori Dolok Saribu kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.

Foto : terlihat bendera merah putih robek,luntur dan kusam berkibar di kantor pangulu nagori Dolok Saribu kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Dolok Pardamean –        Bendera merah putih merupakan bendera kebangsaan indonesia,setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia (NKRI).

 

Di duga tidak perduli, bendera merah putih lambang Negara yang terlihat lesu,robek,luntur dan kusam masih terpasang dan berkibar di halaman Kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.Jumat (01/08/2025)

 

Tindakan Pangulu (Kepala Desa) Nagori (Desa) Dolok Saribu, Rubianto Girsang yang membiarkan bendera merah putih robek dan kusam berkibar di kantor desanya, menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol Negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

 

Pantauan awak media LiputanMetroSumut datang ke kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,sayangnya pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Pangulu bendera merah putih Robek,lesuh dan kusam terlihat berkibar yang merupakan pusat pemerintahan desa tersebut. entah sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Pangulu atau pun perangkat, tersebut harusnya menyadari kondisi benderanya yang sudah robek dan kusam serta tidak layak untuk di kibarkan.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

 

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

 

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

 

Perilaku Pangulu Nagori Dolok Saribu tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius,di minta Kepada Bupati Simalungun Dr,H Anton Achmat Saragih Harus segera di tindak dan mengevaluasi Pangulu Nagori Dolok Saribu. Kepala Dinas DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori) dan Inspektorat Kabupaten Simalungun. perlu mengambil tindakan pembinaan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan Pangulu menjalankan tugasnya dengan baik.

 

Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera Negara Republik Indonesia ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan saksi sebagai mana yang di atur dalam peraturan perundang -undangan, hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak terutama instansi pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan dan menghormati atas lambang Negara.

 

Hingga berita ini di layangkan kemeja Redaksi,Pangulu Nagori Dolok Saribu Rubianto Girsang saat akan dikonfirmasi terkait bendera merah putih yang robek dan kusam, tidak menjawab memilih untuk bungkam.

 

(Red 01)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya
Beri Keamanan,Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli BLP Diwilkumnya
Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya
Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:31

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU

Senin, 22 Juni 2026 - 09:29

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 09:26

Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:25

Beri Keamanan,Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli BLP Diwilkumnya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:23

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Berita Terbaru