Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban.

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com || Simalungun –     Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat tersangka dewasa. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/5/2025) pukul 14.30 WIB di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun.

Dalam paparannya, Kapolres Simalungun menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” ujar AKBP Marganda didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto, SH.

Kejadian bermula ketika tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. AS menyuruh KL untuk datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah orangtuanya. Keempat tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah. Setelah pintu terbuka, mereka melihat empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban. Para tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari rumah korban.

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya.

“Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20.00 WIB,” tambah Kapolres.

Kapolres Simalungun menekankan bahwa selain penanganan proses hukum secara tegas, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.

“Keempat tersangka sudah ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Marganda.

READ  Polres Simalungun Bersama Polsek Tanah Jawa Merawat Kamtibmas Aman dan Nyaman Melalui Doa Lintas Agama

Di akhir konferensi pers, AKBP Marganda Aritonang menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya,” tegas Kapolres.

Beliau mengingatkan para orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak, terutama di era digital saat ini. “Perhatikan dengan siapa anak bergaul, kemana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang baik dan terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar. “Jangan biarkan kejahatan terhadap anak terjadi di sekitar kita. Laporkan segera ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polres Simalungun,” tambahnya.

“Sebagai orangtua, kita memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kejahatan. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita, sehingga mereka terhindar dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkas AKBP Marganda.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolres Simalungun KOMPOL Edi Sukamto, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan, SE, Kasi Humas AKP V.J Purba, Kasat Tahti IPTU W. Harianja, Kasiwas IPTU Syahrial Lubis, Kanit PPA BRIPKA Eva Sihite, SH, perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun, serta insan pers dari berbagai media cetak, online, streaming dan elektronik yang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Simalungun.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Simalungun Gelar Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba”, Libatkan Unsur Pemerintah, Tokoh Agama, hingga Mahasiswa
Dukung Program Green Policing, Kapolres Simalungun Pimpin Penanaman 30 Pohon Mangga Dan Durian 
Operasi Sarang Narkoba, Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Warga Bahung Huluan, Sita Sabu 3,55 Gram
Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Hinalang, Polsek Purba Imbau Keluarga atau Warga yang Mengenal Segera Hubungi Polisi
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun: Polisi Bersama Masyarakat Hadir Melindungi, Mengayomi, dan Melayani
Kapolres Simalungun Rembuk Bersama Kepling dan Gamot di Dolok Batu Nanggar, Serap Keluhan Warga hingga Balap Liar dan Ngelem
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Polres Simalungun Gelar Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba”, Libatkan Unsur Pemerintah, Tokoh Agama, hingga Mahasiswa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Dukung Program Green Policing, Kapolres Simalungun Pimpin Penanaman 30 Pohon Mangga Dan Durian 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Warga Bahung Huluan, Sita Sabu 3,55 Gram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Hinalang, Polsek Purba Imbau Keluarga atau Warga yang Mengenal Segera Hubungi Polisi

Berita Terbaru