Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya

- Reporter

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Binjai  –  Hasil koordinasi dan kolaborasi personil Polsek Binjai Utara bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba inisial *AS (29) & AR (20)* di TKP jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pahlawan (Binjai Utara), Jumat (29/5/26) pukul 21.00 wib.

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba bersama Polsek Binjai Utara sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

 

Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H., selanjutnya berkolaborasi dengan Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk gunakan undercover di lokasi., pungkas Kapolsek.

 

” Barang bukti yang diamankan dari kedua pria tersebut yaitu, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis ganja, ⁠1 (satu)buah kotak rokok (sebagai tempat penyimpanan ganja), ⁠1 (satu)unit HP merek Vivo serta 1 (satu) unit sepeda motor Verza No Plat kendaraan tidak ada,

 

” Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika, dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun, tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

 

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Binjai.

 

Masyarakat juga tetap diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri., ucap AKBP Mirzal.

(Jhoni.Rivardo)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 
Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari
Polseķ Sianțar Selatan Tindaklanjuti Laporan Warganya
Kapolres Pematangsiantar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Kapolseķ Siantar Selatan Kunjungan Kasih dan Berikan Bansos kepada Warga Penyandang Disabilitas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan 
Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan Masyarakat, Jalan Sambirejo Masuk Prioritas: Bupati Langkat Siapkan Anggaran Rp31 Miliar
Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:24

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:21

Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:19

Polseķ Sianțar Selatan Tindaklanjuti Laporan Warganya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17

Kapolres Pematangsiantar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:16

Kapolseķ Siantar Selatan Kunjungan Kasih dan Berikan Bansos kepada Warga Penyandang Disabilitas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:52

Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:56

Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan Masyarakat, Jalan Sambirejo Masuk Prioritas: Bupati Langkat Siapkan Anggaran Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru