Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan

- Reporter

Jumat, 4 September 2026 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Binjai – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, yakni 31 Agustus hingga 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

 

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Binjai.

 

” R (35) diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Sementara BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

 

” Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.

 

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.

 

Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kasat Narkoba

 

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Binjai. Ia memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Binjai.

 

AKBP R. Bimo Moernanda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Binjai dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

 

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(Jhoni.R)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Serius Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan, BPBD Turun Langsung Tinjau dan Petakan Penanganan
Angota DPRD Provinsi Reses Di Labuhanbatu.Agenda,Pelaksanaan Kegiatan Sosalisasi Peraturan Perundang -udangan Tentang Raperda ” Sistim Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.”
Respons Cepat, PTPN IV Regional 2 Berhasil Padamkan Api di PKS Dolok Ilir, Situasi Terkendali
Warga Disabilitas Amansari Dapat Pelayanan Perekaman KTP-el di Rumah dari Pemkab Simalungun
Asisten PKS PTPN IV Dolok Ilir Jelaskan Kronologi Kebakaran Kolam Limbah, Penanganan Berlangsung Cepat dan Terkendali
BPBD Simalungun Turunkan Armada Damkar Bantu Padamkan Kebakaran Kolam Limbah PKS PTPN IV Kebun Dolok Ilir
Nobar HUT Polwan ke-78, Polres Pematangsiantar Perkuat Kebersamaan dan Sinergitas
Tingkatkan Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 01:28

Pemkab Simalungun Serius Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan, BPBD Turun Langsung Tinjau dan Petakan Penanganan

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

Angota DPRD Provinsi Reses Di Labuhanbatu.Agenda,Pelaksanaan Kegiatan Sosalisasi Peraturan Perundang -udangan Tentang Raperda ” Sistim Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.”

Jumat, 4 September 2026 - 22:25

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Jumat, 4 September 2026 - 12:23

Respons Cepat, PTPN IV Regional 2 Berhasil Padamkan Api di PKS Dolok Ilir, Situasi Terkendali

Jumat, 4 September 2026 - 10:54

Warga Disabilitas Amansari Dapat Pelayanan Perekaman KTP-el di Rumah dari Pemkab Simalungun

Jumat, 4 September 2026 - 10:44

BPBD Simalungun Turunkan Armada Damkar Bantu Padamkan Kebakaran Kolam Limbah PKS PTPN IV Kebun Dolok Ilir

Jumat, 4 September 2026 - 08:39

Nobar HUT Polwan ke-78, Polres Pematangsiantar Perkuat Kebersamaan dan Sinergitas

Jumat, 4 September 2026 - 08:38

Tingkatkan Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x