Diduga Tertutup Soal Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Maligas Disorot: Gerbang Terkunci, Wartawan Sulit Konfirmasi

- Reporter

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Gunung Maligas –     Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan pihak SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam. Upaya sejumlah wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 disebut mengalami hambatan, bahkan akses masuk ke lingkungan sekolah dikabarkan tidak diberikan.

 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/05/2026), ketika sejumlah awak media bersama aktivis dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mendatangi SMP Negeri 1 Gunung Maligas untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan dana BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Namun, menurut keterangan yang dihimpun, rombongan tidak dapat memasuki area sekolah karena gerbang sekolah dalam keadaan terkunci. Mereka juga mengaku memperoleh informasi bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab, media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial memiliki peran melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, termasuk dana pendidikan yang bersumber dari negara.

 

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi melalui jalur lain. Pada Rabu (20/05/2026), wartawan menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun wilayah Gunung Maligas, Nurkiah Sirait.

 

“Iya Pak, nanti saya konfirmasi ya dengan Bu Rini Pak, nanti saya kasih pun nomor HP bapak kepada Bu Rini Pak,” ujar Nurkiah Sirait melalui sambungan telepon.

 

Tidak lama setelah itu, Korwil disebut mengirimkan tangkapan layar percakapan kepada awak media yang berisi pemberitahuan kepada pihak kepala sekolah mengenai adanya kunjungan wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.

 

Namun hingga Kamis (21/05/2026), pihak media mengaku belum juga memperoleh panggilan ataupun penjelasan resmi dari Kepala SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Rini Afrianty Malau.

 

Saat kembali dikonfirmasi terkait belum adanya komunikasi dari pihak sekolah, Korwil menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar kota.

 

“Izin Pak, Ibu Rini sedang ada tugas keluar kota, jadi bapak disuruh besok menjumpai guru di sana,” kata Nurkiah Sirait.

 

Padahal, menurut awak media, tujuan utama kedatangan mereka adalah melakukan konfirmasi langsung mengenai realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2024 hingga 2025.

Data yang dihimpun menyebutkan, pada Tahun 2024 SMP Negeri 1 Gunung Maligas menerima Dana BOS sebesar Rp311.300.000.

 

Anggaran tersebut di antaranya dialokasikan untuk:

 

Pengembangan perpustakaan Rp123.723.000

 

Administrasi kegiatan sekolah Rp41.163.000

 

Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp25.231.000

 

Sementara pada Tahun 2025, total Dana BOS yang diterima disebut mencapai Rp414.700.000.

Dengan rincian di antaranya:

 

Pengembangan perpustakaan Rp212.445.000

 

Administrasi kegiatan sekolah Rp44.752.000

 

Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp36.555.000

 

Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp31.725.000

 

Pembayaran honor Rp59.873.500

 

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Sejumlah pihak menilai bahwa ruang klarifikasi semestinya dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Aktivis LPPNRI, Robert Simanjuntak SH, menilai sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi media dapat menimbulkan persepsi negatif.

 

“Media hadir menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika ruang konfirmasi sulit dibuka, maka publik bisa bertanya-tanya. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul asumsi liar,” tegas Robert.

 

Robert juga menyinggung pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi publik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

 

Selain itu, ia juga menyoroti prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan kepada asas proporsionalitas ,profesionalitas, keterbukaan dan akuntabilitas serta kepentingan umum.

 

Robert meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Inspektorat serta pihak terkait melakukan pembinaan serta mengevaluasi dan memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Rini Afrianty Malau, masih dalam upaya konfirmasi.

 

(Red-01)

Editor : Redaksi 

 

 

Berita Terkait

Jelang Parayaan Idul Adha 1447 H, Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan GPM di Kecamatan Bandar: Disambut Antusias oleh Masyarakat
Polseķ Sianțar Selatan Mediasi Dugaan Pengancaman di Jalan Diponegoro 
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Jalin Silahturahmi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di TK Nazaret
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026
Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas
Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Serahkan Treser kepada Petani Binaan
Konfirmasi Penipuan Fikri Hidayatullah, Supervisor FIF Makassar Justru Arogan: Arifinsulsel Tegaskan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29

Jelang Parayaan Idul Adha 1447 H, Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan GPM di Kecamatan Bandar: Disambut Antusias oleh Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:16

Diduga Tertutup Soal Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Maligas Disorot: Gerbang Terkunci, Wartawan Sulit Konfirmasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:49

Polseķ Sianțar Selatan Mediasi Dugaan Pengancaman di Jalan Diponegoro 

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:46

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Jalin Silahturahmi 

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:44

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di TK Nazaret

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:39

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:35

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Serahkan Treser kepada Petani Binaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:28

Konfirmasi Penipuan Fikri Hidayatullah, Supervisor FIF Makassar Justru Arogan: Arifinsulsel Tegaskan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Berita Terbaru