Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com    ||  Simalungun – Dolok Batu Naggar –     Aktivitas sebuah pabrik tahu home industri yang berada di Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Pabrik yang disebut-sebut telah beroperasi sejak tahun 2018 itu diduga belum memiliki kelengkapan izin lingkungan serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya.

 

Pada Selasa (19/05/2026), awak media mendatangi lokasi pabrik tahu yang diketahui milik R. Damanik guna melakukan konfirmasi terkait legalitas usaha dan pengelolaan limbah produksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat berada di lokasi, awak media sempat menemui salah seorang pekerja dan menanyakan siapa pemilik usaha tersebut. Tidak lama berselang, datang seorang pria berinisial A yang disebut-sebut sebagai pihak pengelola sekaligus diduga merupakan anggota TNI-AD.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, A mengklaim bahwa usaha tersebut telah mengantongi sejumlah izin usaha.

 

“Kalau izin kami di sini resmi bang, semua sudah lengkap kami kantongi, mulai dari NIB dan juga sertifikat halal,” ujar A.

 

Namun demikian, A tidak menunjuk kan terkait dokumen legalitas dimaksud, pihak pengelola tidak memperlihatkan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan kepada awak media.

 

Sorotan semakin menguat ketika awak media mempertanyakan keberadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di pabrik tahu tersebut. Pernyataan yang disampaikan pengelola justru menimbulkan tanda tanya terkait sistem pengelolaan limbah produksi.

 

“Kalau di sini limbahnya langsung ke parit saluran air sungai yang berada tepat di samping pabrik,” ungkap A.

 

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan. Pasalnya, limbah cair industri tahu diketahui mengandung bahan organik tinggi yang apabila dibuang langsung ke aliran sungai tanpa proses pengolahan berpotensi menurunkan kualitas air dan mengganggu ekosistem lingkungan sekitar.

 

Saat ditanya mengenai dampak terhadap masyarakat sekitar, A menyebut aliran sungai tersebut mengarah ke area perkebunan sawit dan disebut tidak pernah digunakan warga.

 

“Aliran sungai itu mengalir ke kebun sawit sana bang dan tidak pernah digunakan oleh warga,” tambahnya.

 

Sementara itu, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Kahean yang sebelumnya ditemui awak media mengaku mengetahui keberadaan usaha pabrik tahu tersebut yang telah lama beroperasi di wilayahnya.

READ  Camat Siti Aminah Siregar Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Di Dolok Batu Nanggar 

 

“Sudah lama kali pabrik tahu itu beroperasi. Kalau izin mungkin adalah itu, tapi kalau yang saya tahu izinnya UMKM saja pak,” ujar Pangulu.

 

Ia juga mengaku mengetahui bahwa limbah produksi diduga dialirkan langsung ke sungai di sekitar lokasi usaha.

 

“Kalau masalah IPAL-nya itu setahu saya pembuangannya langsung ke aliran sungai itu pak,” sambungnya.

 

Dugaan Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair wajib melakukan pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan hidup.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan tertentu dan wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

 

Kemudian pada Pasal 69 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa:

 

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

 

Selain itu, Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan:

 

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

 

Tidak hanya itu, ketentuan mengenai kewajiban pengelolaan air limbah industri juga diatur dalam berbagai regulasi turunan, termasuk kewajiban memiliki sarana pengolahan limbah seperti IPAL bagi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair.

 

Publik pun mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pabrik tersebut, termasuk memverifikasi legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan.

 

Publik berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan lingkungan yang berpotensi berdampak jangka panjang bagi kesehatan masyarakat maupun ekosistem sekitar.

 

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran lingkungan hidup, publik meminta agar penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

(Red-01)

www.liputanmetrosumut.com

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman
Sinergitas TNI – Polri,Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan Dandenpom I/1 Pematangsiantar 
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026
Pastikan Situasi Tetap Kondusif,Polres Pematangsiantar Patroli Blue Light
Cegah Tindak Pidana,Polsek Siantar Marihat SALING di Pos Kamling Gang Kayu Manis
Melalui Minggu Kasih, Polsek Siantar Timur Jalin Hubungan Harmonis Dengan Jemaat Gereja GKPS 
Polsek Siantar Marihat Minggu Kasih di Gereja Katolik Stati santo Stefanus
Polsek Siantar Marihat Patroli dan Monitoring Penyaluran BBM di SPBU Wilkumnya
Berita ini 53 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 03:11 WIB

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman

Senin, 2 November 2026 - 09:47 WIB

Sinergitas TNI – Polri,Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan Dandenpom I/1 Pematangsiantar 

Senin, 2 November 2026 - 08:24 WIB

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Senin, 2 November 2026 - 07:18 WIB

Pastikan Situasi Tetap Kondusif,Polres Pematangsiantar Patroli Blue Light

Senin, 2 November 2026 - 07:17 WIB

Cegah Tindak Pidana,Polsek Siantar Marihat SALING di Pos Kamling Gang Kayu Manis

Berita Terbaru