Bangunan Ruko Berdiri Tampa PBG di Tanah PT KAI Jalan Urip Sumodiharjo Rantauprapat

- Reporter

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Labuhanbatu-Sumut-   Bangunan Rumah Kota (RUKO) satu pintu di tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jalan Urip Rantauprapat, diduga kuat tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut dikatakan salahseorang warga Kota Rantauprapat, P Sitohang kepada Media. Pasalnya, sejak pembangunan ruko tersebut dimulai hingga selesai, tidak terlihat plank tanda izin PBG.

Bangunan Ruko di Tanah PT KAI Jalan Urip Rantauprapat
Selain itu, katanya, jika pemilik ruko ingin mengurus izin PBG terlebih dahulu harus izin ke pihak KAI. Karena lokasi tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan milik KAI.

“Kita juga mempertanyakan apakah bangunan ruko tersebut lepas dari pantauan pihak penegak perda, yakni Satpol PP Labuhanbatu,” ungkap Sitohang belum lama ini di Rantauprapat.

Kasatpol-PP Labuhanbatu M Yunus saat di kompirmasi selasa 4 febuari  2025  mengatakan, gimana kita mau keberatan sedangkan PT KAI saja tidak keberatan ucanya melalui telepon seluler,sebelumnya sudah diberitahu Media kepada Kasat pol PP terkait bangunan ruko tersebut,namun kasat pol PP mengarahkan awak Media agar konfirmasi ke pihak PT KAI.

Terpisah, Kepala Kereta Api Indonesia Rantauprapat Sudarso saat dikonfirmasi wartawan di tempat kerjanya mengaku tidak mengetahui persoalan bangunan ruko tersebut.

“Belum ada pemberitahuan kepada saya soal bangunan ruko yang dimaksud. Itu bagian asset di Medan yang lebih tahu, apakah di sewa atau bagaimana,” pungkasnya.

Pantauan media, Selasa sore bangunan ruko di Jalan Urip Rantauprapat terlihat baru selesai dikerjakan, namun belum berpenghuni dengan keadaan tertutup.

 

(Parman st TH44)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru